PENDAHULUAN
Hubungan masyarakat
atau Public Relations adalah suatu
usaha yang sengaja dilakukan, direncanakan secara berkesinambungan untuk
menciptakan saling pengertian antara sebuah lembaga/ institusi dengan
masyarakat. Humas (PR) adalah sebuah seni sekaligus ilmu sosial dalam
menganalisa kecenderungan, meramalkan konsekuensinya, memberikan pengarahan
kepada pimpinan institusi/ lembaga dan melaksanakan program-program terencana
yang dapat memenuhi kepentingan baik institusi maupun lembaga tersebut maupun
masyarakat yang terkait.
Public Relations (PR) merupakan fungsi
manajemen untuk mencapai target tertentu yang sebelumnya harus mempunyai
program kerja yang jelas dan rinci, mencari fakta, merencanakan,
mengkomunikasikan, hingga mengevaluasi hasil-hasil apa yang telah dicapainya.
Public relation atau hubungan masyarakat masih merupakan bidang baru terutama
di Indonesia. Lahirnya public relations seperti yang dipraktekan sekarang ialah
karena adanya kemajuan-kemajuan dalam berbagai macam bidang itu. Kemajuan yang
sekaligus merupakan juga kekuatan-kekuatan dalam masyarakat, memisahkan manusia
kedalam berbagai kelompok atau golongan, yang masing-masing mempunyai tujuan
sendiri dan berusaha untuk mencapai tujuan itu dengan sebaik-baiknya.
1.
Apakah yang
dimaksud dengan Public Relations
Government (Humas Pemerintahan) ?
2.
Bagaimana peran
praktisi humas di dalam ruang lingkup pemerintahan pusat (central government)?
3.
Bagaimana
pengaruh praktisi humas terhadap sistem pemerintahan pusat?
4.
Apakah isi dari kode
etik humas pemerintah?
1.3 Tujuan
1.
Untuk memaparkan
pengertian dan definisi Public Relations
(Humas)
2.
Untuk memaparkan
peran praktisi humas di dalam ruang lingkup pemerintahan pusat.
3.
Untuk memaparkan
pengaruh praktisi humas terhadap sistem pemerintahan pusat.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Public
Relations Government
Humas pemerintah menurut Sam Black (Effendy, 1999:37) diklasifikasikan
menjadi Humas pemerintah pusat dan Humas
Pemerintah daerah. Kedua-duanya menurutnya mempunyai tugas yang sama, walaupun
ruang lingkupnya berbeda. Tugas Humas pemerintah disini; pertama menyebarkan
informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan perencanaan dan hasil yang
telah dicapai, kedua menerangkan dan mendidik mengenai perundang-undangan,
peraturan-peraturan dan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan rakyat
sendiri.
Melalui Humasnya pemerintah dapat menyampaikan informasi atau
menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan
tertentu serta aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban
kepemerintahannya. Terdapat beberapa hal untuk melaksanakan tugas utamanya:
1. Mengamati dan mempelajari
tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat
(learning about public desires and aspiration)
2. Kegiatan memberikan nasehat
atau sumbang saran untuk menanggapi atau sebaliknya dilakukan oleh
instansi/lembaga pemerintah seperti dikehendaki publiknya (advising the public
about what is should desires)
3. Kemampuan untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang
diperoleh antara hubungan public dan aparat Pemerintahan (ensuring satifactory
contac between and government official)
4. Memberikan penerangan
dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/instansi
Pemerintahan yang bersangkutan (informing and about what an agency is doing)
Ruslan, 1999:297)
2.2 Tugas Humas Pemerintahan.
1. mengamankan kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah mengeluarkan
kebijakan, tugas seorang humas lah yang mengamankannnya. Menyimpan arsip yang
aman, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada pihak yang terkait.
2. memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau informasi
mengenai kebijakan yang dibuat serta program kerja secara nasional pada
masyarakat. Jika kebijakan itu telah dibuat, tugas humas lah yang
menyebarluaskannya. Begitupun untuk program kerja. Jika masyarakat sudah
mengetahuinya, masyarakat akan mendukung dan membantu pemerintah untuk
mewujudkannya.
3. menjadi komunikator dan mediator yang proaktif dalam menjembatani
instansi serta menampung aspirasi dan memperhatikan apa yang diminta
masyarakat. Dalam hal ini, seorang humas pemerintahan harus dekat dengan
masyarakat agar dapat menggali lebih jauh aspirasi-aspirasi yang muncul dari
masyarakat. Hal tersebut dapat dijadikan program kerja pemerintahan atau hanya
sebagai bentuk evakuasi. Humas harus menjadi mediator yang baik yang
menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, tidak akan
ada kesalahpahaman ataupun demo dimana-mana karena kebijakan yang dibuat tidak
sesuai dengan aspirasi masyarakat.
4. berperan serta dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis
demi stabilitas dan keamanan politik untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan
program pembangunan nasional. Peran serta humas dalam menciptakan iklim yang
kondusif dan dinamis sangat diperlukan. Hal ini diperlukan agar program yang
telah dicanangkan pemerintah dapat terwujud, selanjutnya pembangunan dapat
terealisasi.
2.3.
Kemampuan yang harus di Miliki Humas Pemerintahan
Untuk menjalankan tugas Humas Pemerintahan tersebut, hendaklah seorang
humas pemerintahan harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.
Mengamati dan menganalisis setiap persoalan yang menjadi kepentingan
instansi dan stake holdersnya.
2.
Harus mampu melakukan komunikasi dua arah yang
mendukung kedua belah pihak.
3.
Mempengaruhi dan menciptkan opini publik yang
menguntungkan bagi instansinya.
4.
Mampu menjalin hubungan yang baik dan kerja sama yang didasari
dengan rasa saling percaya dengan semua pihak yang terkait.
Dengan tugas tersebut seorang humas pemerintahan yang baik harus melakukan
kegiatan-kegiatan humas layaknya humas perusahaan, seperti membuat
bentuk-bentuk publikasi seperti kliping, press release, menerbitkan majalah
internal, membuat newsletter, brosur, poster, menyelenggarakan konferensi pers,
serta melkukan evaluasi pada
program-program atau kegiatan kehumasan unrtuk merencanakan program
selanjutnya.
2.4. Fungsi Humas Pemerintahan
Sam Black dalam bukunya practical public relations, mengklasifikasikan
humas menjadi ”Humas pemerintahan pusat” (Central Government) dan “humas Pemerintahan
daerah” (Local Government).
Selanjutnya Sam Black mengemukakan dua tugas humas pemerintahan pusat,
yaitu :
1.
menyebarkan informasi secara teratur mengenai
kebijaksanaan, perencanaan, dan hasil yang telah dicapai.
2.
Menerangkan dan mendidik publik mengenai
perundang-undangan, peraturan-peraturan dan hal-hal yang bersangkutan dengan
kehidupan rakyat sehari-hari (Effendy, 1999: 37)
Sedangkan untuk humas pemerintahannya Sam
Black mengemukakan empat tujuan utama, yaitu:
1.
memelihara penduduk agar tahu jelas mengenai
kebijaksanaan lembaga berserta kegiatannya sehari-hari.
2.
Memberi kesempatan kepada mereka untuk menyatakan
pandangannya mengenai proyek baru yang penting sebelum lembaga mengambil
keputusan
3.
Memberikan penerangan kepada penduduk mengenai cara
pelaksanaan sistem pemerintahan daerah dan mengenai dan hak-hak dan tanggung
jawab mereka.
4.
Mengembangkan rasa bangga sebagai warga negara
Seorang PRO di instansi atau lembaga permerintah tidak dapat ikut
serta dalam menentukan kebijaksanaan pemerintah dan ia harus mengikuti garis
yang sudah ditentukan, kecuali bila didalam bagian organisasi, public relations
itu ditempatkan sedemikian rupa, sehingga ia selalu akan mengetahui keputusan
yang akan diambil dan sebab-sebabnya sebelum diumumkan.
Edwin Emery dalam bukunya Introduction to Mass Comunications, fungsi
public relations adalah “upaya yang terencana dan terorganisasi dari sebuah
perusahaan atau lembaga untuk mencipatakan hubungan-hubungan yang saling
bermanfaat dengan berbagai publiknya, “(Rachmadi, 1992).
Dalam rangka menunjang pelaksanaan dari tugas humas dan fungsinya,
berikut adalah beberapa kegiatan yang dihadapi atau dilaksankan secara rutin,
yaitu:
1.
kemampuan untuk membangun dan membina saling
pengertian antara kebijaksanaan pihak pimpinan instansi/lembaga dengan publik
internal dan eksternal.
2.
Sebagai pusat pelayanan dan pemberian informasi atau
narasumber berita baik berasal dari instansi/lembaga maupun berasal dari pihak
publiknya,
3.
Melakukan pendokumentasian dari setiap kegiatan
publikasi dan peristiwa ajang khusus acara penting (special event) dilingkungan
instansi atau lembaganya, baik yang disimpan (dokumentasi) dalam bentuk media
cetak maupun elektronik.
4.
Mengumpulkan data dan inforrmasi yang berasal dari
berbagai sumber, khususnya berkaitan dengan kepentingan bagi instansi/lembaga
atau opini publik yang berkembang sebagai upaya penelitian dan keperluan untuk
analis serta pengembangan rencana dan program kerja yang akan datang.
5.
Kemampuan menciptakan produk-produk publikasi
humas/PR, seperti news clipping, speech writing concept, news release, internal
PR magazine, brochure, company propile dan annual repport publications.
(Ruslan, 2002)
Kegiatan kehumasan yang disebutkan diatas
merupakan praktek nyata dari berbagai tugas dan fungsi humas yang dijalankan
baik disuatu perusahaan maupun instansi/lembaga pemerintahan.
2.5.Peran Humas Pemerintah
Humas pemerintah adalah aktifitas lembaga yang melakukan fungsi manajemen
dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan dan
atau sebaliknya. peran Humas pemerintah sebagai
komunikator, fasilitator dan desiminator.
1. Humas komunikator yaitu, Humas pemerintah
berperan membuka akses saluran dan komunikasi dua arah, antara instansi pemerintah dan publiknya, baik secara
langsung mau pun tidak langsung.
2. Humas sebagai fasilitator, Humas pemerintah
berperan menerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk di jadikan
masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan.
3. Humas Desiminator yaitu humas pemerintah
berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan publiknya,
baik langsung mau pun tidak langsung, mengenai kebijakan dan kegiatan
masing-masing instansi pemerintah.
Praktek Humas yang paling ideal komunikasi aktif, menginformasikan
berbagai kebijakan pemerintah kepada masyarakat, hal itu bertujuan untuk
membentuk citra positif daerah tersebut dimata publiknya Humas sebagai juru
bicara pemerintah, melakukan hubungan timbal balik antara pemerintah daerah
dengan masyarakat umum, dan organisasi kemasyarakatan, untuk memperjelas suatu
kegiatan pemerintah daerah dalam melakukan hubungan intern dengan satuan dan
peliputan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun
masyarakat, Serta melaksanakan koordinasi atau kerja sama dengan organisasi
kewartawanan (Moore, 2004 ). maksud dan
tujuan melaksanakan peran Humas pemerintah adalah untuk membentuk citra positif tentang pemerintah di masyarakat
dibutuhkanlah terobosan baru dari sebuah praktek ke Humasan, ciri dan kekhasan
informasi yang diharapkan menjadi kekuatan dan karakter dari kontek ke Humasan
kekinian. Oleh karena itu, Humas mampu
menjadi mainstream ditengah dominasi berita yang dimiliki segelintir media dan
cenderung elitis, Adapun yang dimaksud terobosan yaitu, harus mampu melampoi
semata-mata persoalan kelembagaan, kedepan nanti semestinya sudah bisa menjawab
tentang tantangan ke Humasan. Dengan mengedapankan Subtansi dimana posisi
otonomi daerah sesungguhnya memiliki peran yang lebih terbuka dan secara proses
lebih demokratis. Dengan memberikan peran yang lebih kuat pada proses informasi
publik dan sekaligus pilihan pada tren teknologi, diharapkan terjadi terobosan
sehingga mampu menjadi produser informasi. Memperkuat citra dimata publik,
sekaligus menjadi model desain partisipasi ditingkat gagasan untuk pembangunan
daerah.
Humas pemerintah pada dasarnya tidak bersifat politis. Bagian Humas di
institusi pemerintah dibentuk untuk mempublikasikan atau mempromosikan
kebijakan-kebijakan mereka. Memberi informasi secara teratur tentang kebijakan,
rencana,rencana serta hasil kerja uinstitusi serta memberi pengertian kepada
masyarakat tetang peraturan dan perundang-undangan dan segala sesuatunya yang
berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Selain keluar, humas pemerintah dan
politik juga memungkinkan untuk memberi masukan dan saran bagi pejabattentang
segala informasi yang diperlukan dan reaksi atau kemingkinanreaksi masyrakat
akan kebijakan institusi, baik yang sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan
ataupun sedang diusulkan.
Seiring dengan tuntutan transparansi dari masyarakat-masyaarkat luas
sebagai publik pemerintah, Manfaat Humas dalam penyelenggaraan pemerintah
secara umum diterima sejak lama. Humas harus memiliki sifat membina dan
mengembangkan partisipasi masyarakat. Di era reformasi yang menuntut segala
sesuatunya serba transparan, juga berdampak pada keingin tahuan masyarakat akan
berbagai informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraaan pemerintah dan
pembangunan.
Pemerintah dituntut menyediakan informasi dan mengkomunikasikannya
atau mensosialisasikannya sesuai dengan keinginan masyarakat, sebab pada
dasarnya pemerintah adalah pelayan masyarakat (public service) yang harus
memberikan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat. Memberikan pelayanan
terhadap masyarakat merupakan tugas utama dari pemerintah. Pelayanan yang
diberikan harus di lakukan sebaik mungkin sehingga tercipta hubungan yang
harmonis antara pemerintah dan masyarakat. Disinilah diperlukan peran Humas
pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Layanan yang bercirikan cepat, tepat, akurat haru diberikan kepada masyarakat.
Karen kualitas layanan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap
kredibilitas pemerintahnya.
Setiap kali muncul peraturan, undang-undangan, atau kebijakan
pemerintah yang mempengaruhi nasib masyarakat maka pihak pemerintah
berkewajiban berusaha untuk menjelaskan berbagai implikasi kepada segenap
masyarakat, karena nasib merekapun turut terpengaruh. Kebanyakan kegiatan Humas
pemerintah diarahkan untuk hubungan dengan media, masalah umum, dokumentasi dan
publikasi.
2.6. Kode Etik Humas Indonesia
Dalam Kode Etik Perhumas Khususnya Indonesia
terdapat beberapa Kode Etik yang berhubungan dengan profesi Humas yaitu
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan
nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional;
Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa
Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk
mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk
mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara
kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka
hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap
pelanggarnya.
Pasal 1
Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta
reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam
upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar
warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan
kesatuan bangsa
Pasal II
Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien
atau atasan
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan
yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang
diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan
klien atau mantan atasan
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan
ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan
klien atau mantan atasan
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau
atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun
selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
6. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau
calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada
hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang
mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
Perilaku terhadap Media Massa
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak
memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak
benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4. Senantiasa membantu untuk kepentingan
Indonesia
Pasal IV
Perilaku terhadap Sejawat
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan
reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah
karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang
tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti
wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau
atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di
seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
2.7. Pelengkap Humas Pemerintah
Dalam buku Onong Uchjana Efendy diberikan contoh misalnya di Inggris
sebagai negara demokratis Humas Pemerintahan memiliki pelengkap lain dalam
pelaksanaan tugas dan peran kerjanya sebagai pelengkap yaitu, Press Office,
broadcasting section, publicity section, intelegence section
1. Press Office atau Biro
Pres merupaka pelengkap humas yang berkecimpung dalam pekerjaan pers, biro ini
berkecimpung dalam menyediakan berita, surat kabar, majalah dan lainya dalam
kaitannya dengan media massa.selain itu tugas biro ini juga mengatur jumpa pers
dan wisata press serta mengelola siaran persmulai penyususnan sampai
penyebarnnya.
2. Broadasting merupakan
bagian khusus dari humas pemerintahan pusat yang termasuk kedalam biro press.
3. Publicity section
bergiat daam pengelolaan film, Inteligent Section tugas biro in
adalahmengumpulkan informasi dari publik tentang apa mengenai peran dan tugas
departemen mereka. Tugas mereka melakukan tayanga secara berulang-ulang dengan
mdia kounikasi contohnya periklanan.
4. Inteligence section,
tugas biro ini adalah mengumpulkan informasi dari publik mengenai kegiatan
departemen mereka.
2.8.Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Pembangunan
Dalam Undang-undang mengenai sistem perencanaan nasional Bab 2 nomor 4
dijelaskan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
1. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
2. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
Antar Daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah
maupun antara Pusat dan Daerah;
3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain itu Menurut Siagian (2007:142), bahwa “tugas pembangunan
merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan bukan tugas pemerintah
semata-mata”. Lebih lanjut Siagian (2007:153-154) mengatakan bahwa “pembangunan
nasional membutuhkan tahapan. Pentahapan biasanya mengambil bentuk periodisasi.
Artinya, pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan”.
Tugas humas pemerintah khususnya Indonesia salah satunya adalah
mendengarkan aspirasi atau keinginan publik eksternal atau masyarakat kepada
pemerintah, mengingat indonesia adalah negara demokrasi, masyarakat sangatlah
dipermudah dalam menyampaikan pendapatnya kepada pemerinah seperti tercantum
dalam undang-undang.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara
lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang
memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk
semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang
lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara
bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang
merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala
kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang
dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan
berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan
kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Kebebasan mengeluarkan pendapat ada dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Setiap warga negara perlu memahami hak dan kewajiban warga negara
dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak, Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak
untuk a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk :
1. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung
jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung
jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal,
sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga
memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku,
sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan,
sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk
mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut
tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945
dan Tujuan Negara RI.
BAB 3
PENUTUP
3.1.Simpulan
Saat ini peran humas di institusi-institusi pemerintahan tidak bisa
dipandang sebelah mata. Seiring dengan tuntutan reformasi termasuk reformasi
dibidang birokrasi, pemerintah wajib menyelenggarakan aktifitasnya dengan
memenuhi kriteria asas-asas pemerintahan yang baik. “Transparancy” menjadi
salah satu ukuran dari suatu penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berhak
mengetahui informasi apapun dari pembuat dan pelaku kebijakan.
Mengutip definisi humas oleh Joice J Gordon yang diintisarikan dalam
buku Effective Public Relation1) humas seharusnya memiliki fungsi dan peran
mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi dengan
publik. Gordon merangkum tugas-tugas seorang humas pemerintah sebagai berikut:
memberi informasi konstituen tentang aktivitas agen pemerintah.
memastikan kerjasama aktif dalam program pemerintah; voting, curbside
recycling, dan juga kepatuhan kepada program aturan-kewajiban menggunakan sabuk
pengaman, aturan dilarang merokok.
mendorong warga mendukung kebijakan dan program yang ditetapkan;
sensus, program pengawasan keamanan lingkungan, kampanye penyadaran akan
kesehatan personal, bantuan untuk upaya pertolongan bencana.
melayani sebagai advokat publik untuk administrator pemerintah;
menyampaikan opini publik kepada pembuat keputusan, mengelola isu publik
didalam organisasi serta meningkatkan aksesibilitas publik ke pejabat
administrasi.
mengelola informasi internal; menyiapkan newsletter organisasi,
pengumuman elektronik, dan isi dari dari situs internet organisasi untuk
karyawan.
memfasilitasi hubungan media-menjaga hubungan dengan pers lokal;
bertugas sebagai saluran untuk semua pertanyaan media; memberitahu pers tentang
organisasi dan praktiknya serta kebijakannya.
membangun komunitas dan bangsa; menggunakan kampanye kesehatan publik
dengan dukungan pemerintah dan program keamanan publik lainnya serta
mempromosikan berbagai program sosial dan pembangunan.
Humas dipemerintahan dengan demikian dapat disimpulkan menjadi pemberi
informan kepada masyarakat sekaligus penghubung antara pemerintah dan
masyarakat. Hal ini bisa dipahami karena pemerintah adalah agen dari masyarakat
itu sendiri. Masyarakat memberikan haknya untuk diwakilkan kepada orang-orang
pemerintahan agar bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Maka suatu
kewajaran apabila pemerintah harus tetap terhubung dengan masyarakat dan setiap
aspeknya menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Humas menjadi palang pintu
bagi hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan publik atau masyarakat.
3.2. Saran
Untuk elemen-elemen masyarakat dalam hal hubungannya dengan pemerintah,
masyarakat harus mau berpartisipasi dalam proses pembangunan dari kebijakan
yang diberikan oleh pemerintahannya, karena pada hakikatnya Humas Pemerintah
memberikan kebijakan kepada masrakat itupun berasal dari aspirasi masyarakat
sendiri. Lalu seorang praktisi Humas pemerintah menyampaikan kepada pihak
management atau pemerintah itu sendiri, sehingga apabila apa yang diaspirasikan
rakyat selaras dengan kebijakan pemerintah akan sangat menguntungkan bagi
keduanya, maka dari itu masyarkat maupun pemerintah harus bisa saling sinkron
dalam hal perencanaan kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar