Selasa, 04 Oktober 2016

SPESIALISASI KEHUMASAN (Humas Pemerintah Pusat)

PENDAHULUAN
Hubungan masyarakat atau Public Relations adalah suatu usaha yang sengaja dilakukan, direncanakan secara berkesinambungan untuk menciptakan saling pengertian antara sebuah lembaga/ institusi dengan masyarakat. Humas (PR) adalah sebuah seni sekaligus ilmu sosial dalam menganalisa kecenderungan, meramalkan konsekuensinya, memberikan pengarahan kepada pimpinan institusi/ lembaga dan melaksanakan program-program terencana yang dapat memenuhi kepentingan baik institusi maupun lembaga tersebut maupun masyarakat yang terkait.
 Public Relations (PR) merupakan fungsi manajemen untuk mencapai target tertentu yang sebelumnya harus mempunyai program kerja yang jelas dan rinci, mencari fakta, merencanakan, mengkomunikasikan, hingga mengevaluasi hasil-hasil apa yang telah dicapainya. Public relation atau hubungan masyarakat masih merupakan bidang baru terutama di Indonesia. Lahirnya public relations seperti yang dipraktekan sekarang ialah karena adanya kemajuan-kemajuan dalam berbagai macam bidang itu. Kemajuan yang sekaligus merupakan juga kekuatan-kekuatan dalam masyarakat, memisahkan manusia kedalam berbagai kelompok atau golongan, yang masing-masing mempunyai tujuan sendiri dan berusaha untuk mencapai tujuan itu dengan sebaik-baiknya.


1.      Apakah yang dimaksud dengan Public Relations Government (Humas Pemerintahan) ?
2.      Bagaimana peran praktisi humas di dalam ruang lingkup pemerintahan pusat (central government)?
3.      Bagaimana pengaruh praktisi humas terhadap sistem pemerintahan pusat?
4.      Apakah isi dari kode etik humas pemerintah?

1.3  Tujuan
1.      Untuk memaparkan pengertian dan definisi Public Relations (Humas)
2.      Untuk memaparkan peran praktisi humas di dalam ruang lingkup pemerintahan pusat.
3.      Untuk memaparkan pengaruh praktisi humas terhadap sistem pemerintahan pusat.
4.      Untuk memaparkan mengenai kode etik pemerintah


BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Public Relations Government

Humas pemerintah menurut Sam Black (Effendy, 1999:37) diklasifikasikan menjadi Humas pemerintah  pusat dan Humas Pemerintah daerah. Kedua-duanya menurutnya mempunyai tugas yang sama, walaupun ruang lingkupnya berbeda. Tugas Humas pemerintah disini; pertama menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan perencanaan dan hasil yang telah dicapai, kedua menerangkan dan mendidik mengenai perundang-undangan, peraturan-peraturan dan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan rakyat sendiri.
Melalui Humasnya pemerintah dapat menyampaikan informasi atau menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan tertentu serta aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban kepemerintahannya. Terdapat beberapa hal untuk melaksanakan tugas utamanya:
1.    Mengamati dan mempelajari tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat (learning about public desires and aspiration)
2.  Kegiatan memberikan nasehat atau sumbang saran untuk menanggapi atau sebaliknya dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah seperti dikehendaki publiknya (advising the public about what is should desires)
3. Kemampuan untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang diperoleh antara hubungan public dan aparat Pemerintahan (ensuring satifactory contac between and government official)
4.      Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/instansi Pemerintahan yang bersangkutan (informing and about what an agency is doing) Ruslan, 1999:297)
2.2 Tugas Humas Pemerintahan.
1. mengamankan kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, tugas seorang humas lah yang mengamankannnya. Menyimpan arsip yang aman, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada pihak yang terkait.
2. memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau informasi mengenai kebijakan yang dibuat serta program kerja secara nasional pada masyarakat. Jika kebijakan itu telah dibuat, tugas humas lah yang menyebarluaskannya. Begitupun untuk program kerja. Jika masyarakat sudah mengetahuinya, masyarakat akan mendukung dan membantu pemerintah untuk mewujudkannya.
3. menjadi komunikator dan mediator yang proaktif dalam menjembatani instansi serta menampung aspirasi dan memperhatikan apa yang diminta masyarakat. Dalam hal ini, seorang humas pemerintahan harus dekat dengan masyarakat agar dapat menggali lebih jauh aspirasi-aspirasi yang muncul dari masyarakat. Hal tersebut dapat dijadikan program kerja pemerintahan atau hanya sebagai bentuk evakuasi. Humas harus menjadi mediator yang baik yang menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, tidak akan ada kesalahpahaman ataupun demo dimana-mana karena kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
4. berperan serta dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi stabilitas dan keamanan politik untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan program pembangunan nasional. Peran serta humas dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis sangat diperlukan. Hal ini diperlukan agar program yang telah dicanangkan pemerintah dapat terwujud, selanjutnya pembangunan dapat terealisasi.

2.3.  Kemampuan yang harus di Miliki Humas Pemerintahan
Untuk menjalankan tugas Humas Pemerintahan tersebut, hendaklah seorang humas pemerintahan harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Mengamati dan menganalisis  setiap persoalan yang menjadi kepentingan instansi dan stake holdersnya.
2.      Harus mampu melakukan komunikasi dua arah yang mendukung kedua belah pihak.
3.      Mempengaruhi dan menciptkan opini publik yang menguntungkan bagi instansinya.
4.      Mampu menjalin hubungan yang baik dan kerja sama yang didasari dengan rasa saling percaya dengan semua pihak yang terkait.
Dengan tugas tersebut seorang humas pemerintahan yang baik harus melakukan kegiatan-kegiatan humas layaknya humas perusahaan, seperti membuat bentuk-bentuk publikasi seperti kliping, press release, menerbitkan majalah internal, membuat newsletter, brosur, poster, menyelenggarakan konferensi pers, serta melkukan evaluasi pada  program-program atau kegiatan kehumasan unrtuk merencanakan program selanjutnya.
2.4. Fungsi Humas Pemerintahan
Sam Black dalam bukunya practical public relations, mengklasifikasikan humas menjadi ”Humas pemerintahan pusat” (Central Government) dan “humas Pemerintahan daerah” (Local Government).
Selanjutnya Sam Black mengemukakan dua tugas humas pemerintahan pusat, yaitu :
1.      menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan, perencanaan, dan hasil yang telah dicapai.
2.      Menerangkan dan mendidik publik mengenai perundang-undangan, peraturan-peraturan dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan rakyat sehari-hari (Effendy, 1999: 37)

Sedangkan untuk humas pemerintahannya Sam Black mengemukakan empat tujuan utama, yaitu:
1.      memelihara penduduk agar tahu jelas mengenai kebijaksanaan lembaga berserta kegiatannya sehari-hari.
2.      Memberi kesempatan kepada mereka untuk menyatakan pandangannya mengenai proyek baru yang penting sebelum lembaga mengambil keputusan
3.      Memberikan penerangan kepada penduduk mengenai cara pelaksanaan sistem pemerintahan daerah dan mengenai dan hak-hak dan tanggung jawab mereka.
4.      Mengembangkan rasa bangga sebagai warga negara
Seorang PRO di instansi atau lembaga permerintah tidak dapat ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan pemerintah dan ia harus mengikuti garis yang sudah ditentukan, kecuali bila didalam bagian organisasi, public relations itu ditempatkan sedemikian rupa, sehingga ia selalu akan mengetahui keputusan yang akan diambil dan sebab-sebabnya sebelum diumumkan.
Edwin Emery dalam bukunya Introduction to Mass Comunications, fungsi public relations adalah “upaya yang terencana dan terorganisasi dari sebuah perusahaan atau lembaga untuk mencipatakan hubungan-hubungan yang saling bermanfaat dengan berbagai publiknya, “(Rachmadi, 1992).
Dalam rangka menunjang pelaksanaan dari tugas humas dan fungsinya, berikut adalah beberapa kegiatan yang dihadapi atau dilaksankan secara rutin, yaitu:
1.      kemampuan untuk membangun dan membina saling pengertian antara kebijaksanaan pihak pimpinan instansi/lembaga dengan publik internal dan eksternal.
2.      Sebagai pusat pelayanan dan pemberian informasi atau narasumber berita baik berasal dari instansi/lembaga maupun berasal dari pihak publiknya,
3.      Melakukan pendokumentasian dari setiap kegiatan publikasi dan peristiwa ajang khusus acara penting (special event) dilingkungan instansi atau lembaganya, baik yang disimpan (dokumentasi) dalam bentuk media cetak maupun elektronik.
4.      Mengumpulkan data dan inforrmasi yang berasal dari berbagai sumber, khususnya berkaitan dengan kepentingan bagi instansi/lembaga atau opini publik yang berkembang sebagai upaya penelitian dan keperluan untuk analis serta pengembangan rencana dan program kerja yang akan datang.
5.      Kemampuan menciptakan produk-produk publikasi humas/PR, seperti news clipping, speech writing concept, news release, internal PR magazine, brochure, company propile dan annual repport publications. (Ruslan, 2002)
Kegiatan kehumasan yang disebutkan diatas merupakan praktek nyata dari berbagai tugas dan fungsi humas yang dijalankan baik disuatu perusahaan maupun instansi/lembaga pemerintahan.
2.5.Peran Humas Pemerintah
Humas pemerintah adalah aktifitas lembaga yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan dan atau sebaliknya. peran Humas pemerintah sebagai  komunikator, fasilitator dan desiminator.
1.      Humas komunikator yaitu, Humas pemerintah berperan membuka akses saluran dan komunikasi dua arah, antara instansi  pemerintah dan publiknya, baik secara langsung mau pun tidak langsung.
2.      Humas sebagai fasilitator, Humas pemerintah berperan menerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk di jadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan.
3.      Humas Desiminator yaitu humas pemerintah berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan publiknya, baik langsung mau pun tidak langsung, mengenai kebijakan dan kegiatan masing-masing instansi pemerintah.
Praktek Humas yang paling ideal komunikasi aktif, menginformasikan berbagai kebijakan pemerintah kepada masyarakat, hal itu bertujuan untuk membentuk citra positif daerah tersebut dimata publiknya Humas sebagai juru bicara pemerintah, melakukan hubungan timbal balik antara pemerintah daerah dengan masyarakat umum, dan organisasi kemasyarakatan, untuk memperjelas suatu kegiatan pemerintah daerah dalam melakukan hubungan intern dengan satuan dan peliputan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat, Serta melaksanakan koordinasi atau kerja sama dengan organisasi kewartawanan  (Moore, 2004 ). maksud dan tujuan melaksanakan peran Humas pemerintah adalah untuk membentuk citra  positif tentang pemerintah di masyarakat dibutuhkanlah terobosan baru dari sebuah praktek ke Humasan, ciri dan kekhasan informasi yang diharapkan menjadi kekuatan dan karakter dari kontek ke Humasan kekinian. Oleh karena  itu, Humas mampu menjadi mainstream ditengah dominasi berita yang dimiliki segelintir media dan cenderung elitis, Adapun yang dimaksud terobosan yaitu, harus mampu melampoi semata-mata persoalan kelembagaan, kedepan nanti semestinya sudah bisa menjawab tentang tantangan ke Humasan. Dengan mengedapankan Subtansi dimana posisi otonomi daerah sesungguhnya memiliki peran yang lebih terbuka dan secara proses lebih demokratis. Dengan memberikan peran yang lebih kuat pada proses informasi publik dan sekaligus pilihan pada tren teknologi, diharapkan terjadi terobosan sehingga mampu menjadi produser informasi. Memperkuat citra dimata publik, sekaligus menjadi model desain partisipasi ditingkat gagasan untuk pembangunan daerah.
Humas pemerintah pada dasarnya tidak bersifat politis. Bagian Humas di institusi pemerintah dibentuk untuk mempublikasikan atau mempromosikan kebijakan-kebijakan mereka. Memberi informasi secara teratur tentang kebijakan, rencana,rencana serta hasil kerja uinstitusi serta memberi pengertian kepada masyarakat tetang peraturan dan perundang-undangan dan segala sesuatunya yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Selain keluar, humas pemerintah dan politik juga memungkinkan untuk memberi masukan dan saran bagi pejabattentang segala informasi yang diperlukan dan reaksi atau kemingkinanreaksi masyrakat akan kebijakan institusi, baik yang sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan ataupun sedang diusulkan.
Seiring dengan tuntutan transparansi dari masyarakat-masyaarkat luas sebagai publik pemerintah, Manfaat Humas dalam penyelenggaraan pemerintah secara umum diterima sejak lama. Humas harus memiliki sifat membina dan mengembangkan partisipasi masyarakat. Di era reformasi yang menuntut segala sesuatunya serba transparan, juga berdampak pada keingin tahuan masyarakat akan berbagai informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraaan pemerintah dan pembangunan.
Pemerintah dituntut menyediakan informasi dan mengkomunikasikannya atau mensosialisasikannya sesuai dengan keinginan masyarakat, sebab pada dasarnya pemerintah adalah pelayan masyarakat (public service) yang harus memberikan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat merupakan tugas utama dari pemerintah. Pelayanan yang diberikan harus di lakukan sebaik mungkin sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat. Disinilah diperlukan peran Humas pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Layanan yang bercirikan cepat, tepat, akurat haru diberikan kepada masyarakat. Karen kualitas layanan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintahnya.
Setiap kali muncul peraturan, undang-undangan, atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi nasib masyarakat maka pihak pemerintah berkewajiban berusaha untuk menjelaskan berbagai implikasi kepada segenap masyarakat, karena nasib merekapun turut terpengaruh. Kebanyakan kegiatan Humas pemerintah diarahkan untuk hubungan dengan media, masalah umum, dokumentasi dan publikasi.
2.6. Kode Etik Humas Indonesia
Dalam Kode Etik Perhumas Khususnya Indonesia terdapat beberapa Kode Etik yang berhubungan dengan profesi Humas yaitu
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS harus :
1.      Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2.      Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3.      Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2.      Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3.      Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4.      Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5.      Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
6.      Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
Perilaku terhadap Media Massa
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
2.      Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3.      Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4.      Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV
Perilaku terhadap Sejawat
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1.      Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2.      Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3.      Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
2.7. Pelengkap Humas Pemerintah
Dalam buku Onong Uchjana Efendy diberikan contoh misalnya di Inggris sebagai negara demokratis Humas Pemerintahan memiliki pelengkap lain dalam pelaksanaan tugas dan peran kerjanya sebagai pelengkap yaitu, Press Office, broadcasting section, publicity section, intelegence section
1.         Press Office atau Biro Pres merupaka pelengkap humas yang berkecimpung dalam pekerjaan pers, biro ini berkecimpung dalam menyediakan berita, surat kabar, majalah dan lainya dalam kaitannya dengan media massa.selain itu tugas biro ini juga mengatur jumpa pers dan wisata press serta mengelola siaran persmulai penyususnan sampai penyebarnnya.
2.         Broadasting merupakan bagian khusus dari humas pemerintahan pusat yang termasuk kedalam biro press.
3.         Publicity section bergiat daam pengelolaan film, Inteligent Section tugas biro in adalahmengumpulkan informasi dari publik tentang apa mengenai peran dan tugas departemen mereka. Tugas mereka melakukan tayanga secara berulang-ulang dengan mdia kounikasi contohnya periklanan.
4.         Inteligence section, tugas biro ini adalah mengumpulkan informasi dari publik mengenai kegiatan departemen mereka.
2.8.Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Pembangunan
Dalam Undang-undang mengenai sistem perencanaan nasional Bab 2 nomor 4 dijelaskan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
1. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
2. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
Antar Daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah
maupun antara Pusat dan Daerah;
3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Selain itu Menurut Siagian (2007:142), bahwa “tugas pembangunan merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan bukan tugas pemerintah semata-mata”. Lebih lanjut Siagian (2007:153-154) mengatakan bahwa “pembangunan nasional membutuhkan tahapan. Pentahapan biasanya mengambil bentuk periodisasi. Artinya, pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan”.
Tugas humas pemerintah khususnya Indonesia salah satunya adalah mendengarkan aspirasi atau keinginan publik eksternal atau masyarakat kepada pemerintah, mengingat indonesia adalah negara demokrasi, masyarakat sangatlah dipermudah dalam menyampaikan pendapatnya kepada pemerinah seperti tercantum dalam undang-undang.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Kebebasan mengeluarkan pendapat ada dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Setiap warga negara perlu memahami hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak, Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
1.  menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.























BAB 3
PENUTUP
3.1.Simpulan
Saat ini peran humas di institusi-institusi pemerintahan tidak bisa dipandang sebelah mata. Seiring dengan tuntutan reformasi termasuk reformasi dibidang birokrasi, pemerintah wajib menyelenggarakan aktifitasnya dengan memenuhi kriteria asas-asas pemerintahan yang baik. “Transparancy” menjadi salah satu ukuran dari suatu penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui informasi apapun dari pembuat dan pelaku kebijakan.
Mengutip definisi humas oleh Joice J Gordon yang diintisarikan dalam buku Effective Public Relation1) humas seharusnya memiliki fungsi dan peran mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi dengan publik. Gordon merangkum tugas-tugas seorang humas pemerintah sebagai berikut:
memberi informasi konstituen tentang aktivitas agen pemerintah.
memastikan kerjasama aktif dalam program pemerintah; voting, curbside recycling, dan juga kepatuhan kepada program aturan-kewajiban menggunakan sabuk pengaman, aturan dilarang merokok.
mendorong warga mendukung kebijakan dan program yang ditetapkan; sensus, program pengawasan keamanan lingkungan, kampanye penyadaran akan kesehatan personal, bantuan untuk upaya pertolongan bencana.
melayani sebagai advokat publik untuk administrator pemerintah; menyampaikan opini publik kepada pembuat keputusan, mengelola isu publik didalam organisasi serta meningkatkan aksesibilitas publik ke pejabat administrasi.
mengelola informasi internal; menyiapkan newsletter organisasi, pengumuman elektronik, dan isi dari dari situs internet organisasi untuk karyawan.
memfasilitasi hubungan media-menjaga hubungan dengan pers lokal; bertugas sebagai saluran untuk semua pertanyaan media; memberitahu pers tentang organisasi dan praktiknya serta kebijakannya.
membangun komunitas dan bangsa; menggunakan kampanye kesehatan publik dengan dukungan pemerintah dan program keamanan publik lainnya serta mempromosikan berbagai program sosial dan pembangunan.
Humas dipemerintahan dengan demikian dapat disimpulkan menjadi pemberi informan kepada masyarakat sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini bisa dipahami karena pemerintah adalah agen dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat memberikan haknya untuk diwakilkan kepada orang-orang pemerintahan agar bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Maka suatu kewajaran apabila pemerintah harus tetap terhubung dengan masyarakat dan setiap aspeknya menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Humas menjadi palang pintu bagi hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan publik atau masyarakat.
3.2. Saran
Untuk elemen-elemen masyarakat dalam hal hubungannya dengan pemerintah, masyarakat harus mau berpartisipasi dalam proses pembangunan dari kebijakan yang diberikan oleh pemerintahannya, karena pada hakikatnya Humas Pemerintah memberikan kebijakan kepada masrakat itupun berasal dari aspirasi masyarakat sendiri. Lalu seorang praktisi Humas pemerintah menyampaikan kepada pihak management atau pemerintah itu sendiri, sehingga apabila apa yang diaspirasikan rakyat selaras dengan kebijakan pemerintah akan sangat menguntungkan bagi keduanya, maka dari itu masyarkat maupun pemerintah harus bisa saling sinkron dalam hal perencanaan kebijakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar