Klasifikasi Hukum Pidana dan Hukum
Perdata
(Meliputi
Contoh Kasus Pelanggaran setiap Hukum Tersebut)
1.
Hukum
Pidana
Dalam
buku asas-asas hukum pidana karangan Andi Hamzah SH menjelaskan bahwa hukum
pidana merupakan keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
-
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang
berupa pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut
-
Didalamnya mengatur perintah dan
larangan atau keharusan yang mengatur
-
Hukum pidana yang dikodifikasikan
tercantum dalam KUHP, sedangkan yang tidak dikodifikasikan yang tersebar diluar
KUHP, Hukum Pidana Formel yang dikodifisikan tercantum dalam KUHAP, dan yang
tidak terkodifikasikan tersebar dalam perundang-undangan.
Contoh
Kasus-Kasus Hukum Pidana dan KUHP nya
Kasus Penghinaan Pasal
310 ayat 1 dalam KUHP yang Berbunyi:
“Barangsiapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan.
Contohnya
yang saat itu marak dimedia sosial mengenai seseorang yang kita sebut saja namanya X melakukan penghinaan
kepada bapak Presiden RI Yakni Jokowi melalui media sosial, karena hal tersebut
pelaku dijatuhi hukuman kurungan penjara 8 bulan dan denda kurang dari satu
juta rupiah.
Kasus Pembunuhan Berencana
( Tentang Kejahatan Terhadap nyawa) pasal 340
“Barangsiapa
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Contohnya
adalah kasus yang menjerat Jesica Kumala Wongso yang diduga kuat telaah
melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin, Jesica pun
akhirnya terbukti bersalah dan diberi hukuman sesuai dengan KUH Pidanapasal 340
mengenai pembunuhan berencara dan dihukum dua puluh tahun kurungan penjara.
Kasus Kekerasan (
Tentang Penganiayaan) pasal 351ayat 1 dan 2 yang berbunyi
“
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun depan bulan
atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”
Contohnya
Penganiayaan yang terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Sukabumi
seorang kaka kelas menganiayaa adik kelasnya sehingga menyebabkan korban
luka-luka serta memar ditubuh, pelaku dikenai hukuman kurungan penjara 5 tahun
sesuai dengan KUH Pidana Tentang penganiayaan pasal 35 ayat 2
Kasus Pencurian (KUH
Pidana tentang Pencurian) pasal 362 yang
berbunyi
“Brangsiapa
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
dnegan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian
dengan pidana penjarapaling lama lima tahun”
Didalamnya
ada peraturan yang mengatur mengenai ancamannya
pasal 363
Contohnya
Kasus aksi pencurian oleh tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di
daerah Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan korban, Helmi Mei Diansyah
(22) seorang mahasiswa di perguruan
tinggi swasta di Solo.
Motor
Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat kejadian diparkir di depan
kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi Ariyanto. Dedi ini yang
membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan tersangka bertugas memantau
situasi di sekitar. Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP,
tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pemalsuan Uang
(KUH tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas) Pasal 244 yang berbunyi:
“Barangsiapa
meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara
atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata uang atau
uang kertas itu sebagai tulen dan tidak dipalsu diancam penjara paling lama
lima belas tahun.
Contohnya
kasus yang menjerat bapak berinisial E tepatnya di Sukabumi yag melakukan
tindak Pidana pemalsuan Uang sesuai dengan KUH Pidana pelaku tersebut dijerat
dengan pasal 244 dana dihukum 10 tahun penjara.
Kasus pembunuhan
anak/Aborsi pasal 341 yang berbunyi
“seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau
tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Contohnya
yang marak dalam pemberitaan media saat ini ada seorang ibu yang ketahuan oleh
warga telah membunuh anaknya (melakukan aborsi) dan dibuang didalam kardus
sehingga setelah ditemukannya bukti-bukti ibu tersebut dijerat oleh KUH Pidana
ayat 341 dan akhirnya dihukum dengan kurungan penjara 4,5 tahun.
2.
Hukum
Perdata
Pengertian
Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum
satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di
dalam pergaulan kemasyarakatan. Berikut salah satu contoh-contoh
pengkalsifikasian yang terdapat dalam buku KUH Perdata :
Hukum
Perkawinan
Perkawinan
adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia .Menurut
UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki –
laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Tetapi perkawinan
sendiri dinilai sah apabila: Dilakukan
berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya Perkawinan didasarkan atas
persetujuan kedua mempelai Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang
perempuan min berumur 16 tahun .Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus
memiliki izin dari kedua orang tua/wali dan juga ada beberapa hal yang di atur
dalam hukum perkawinan didalamnya mengatur Syarat untuk perkawinan Pembatalan
perkawinan Hak dan kewajiban suami istri Percampuran kekayaan Perjanjian
perkawinan Perceraian Pemisahan kekayaan.
Contoh Tentang Syarat-syarat dan
segala sesuatu harus dipenuhi supaya dapa berkawin pasal 27 yang berbunyi
“Dalam
waktu yang sama seorang lelaki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang
perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu lelaki sebagai
suaminya”
Analisis
dari pernyataan hukum perdata diatas dapat diketahui baha untuk poligami dan
poliandri tidak diperbolehkan dalam perkawinan apabila dilakukan maka
penyelesaiannya yang pertama harus dengan mufakat dari keluarga yang
bersangkutan
Hukum
Waris
Hukum
Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum
Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki
hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
hak mewarisi menurut undang-undang
menerima atau menolak warisan perihal wasiat Fidei-commis legitieme portie perihal pembagian warisan executeur-testamentair
dan Bewindvoerder, harta peninggalan yang tidak terurus
Contoh Hukum Waris
misalkan salah satu dari anggota keluarga meninggal dan meninggalkan warisan
misalkan anggota keluarga yang meninggal misalkan ayah dan ibunya meninggal
maka urusan hak waris ini sudah diatur dalam Pewarisan para keluarga yang sah
dan si suami atau istri yang hidup terlama pasal 861.yang berbunyi
“keluarga
sedarah, yang dengan si meninggal bertalian keluarga dalam garis menyimpang
dari derajat ke enam, tak mewaris jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga
sedarah dalam derajat mengijinkan untuk mewaris. Maka segala keluarga sedarah
dalam garis yang lain memperoleh warisan
Hukum
Kekeluargaan
termasuk
di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak
Hukum kekeluargaan mengatur tentang : Keturunan kekuasaan orang tua
(Outderlijke mactht) Perwalian Pendewasaan Curatele Orang hilang
Contoh Hak dan Kewajiban Antara
Orang Tua dan Anak Pasal 45
Ayat
1 dan 2 berbunyi:
“kedua
orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak merek sebaik-baiknya”
“Kewajiban
orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 adalah pasal tersebut berlaku sampai anak
itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun
perkawinan antar orang tua telah putus”
Hukum
Perikatan
Hubungan
hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena
perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum
ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang dibicarakan dalam buku
ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut.
Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata
diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan. macam macam perikatan :
Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa
perikatan murni dan perikatan bersyarat.
Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan alternative Perikatan
tanggung menanggung Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi Perikatan
dengan ancaman hukuman Perikatan wajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar