Rabu, 09 November 2016

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Klasifikasi Hukum Pidana dan Hukum Perdata
(Meliputi Contoh Kasus Pelanggaran setiap Hukum Tersebut)
1.      Hukum Pidana
Dalam buku asas-asas hukum pidana karangan Andi Hamzah SH menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
-          Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut
-          Didalamnya mengatur perintah dan larangan atau keharusan yang mengatur
-          Hukum pidana yang dikodifikasikan tercantum dalam KUHP, sedangkan yang tidak dikodifikasikan yang tersebar diluar KUHP, Hukum Pidana Formel yang dikodifisikan tercantum dalam KUHAP, dan yang tidak terkodifikasikan tersebar dalam perundang-undangan.
Contoh Kasus-Kasus Hukum Pidana dan KUHP nya
Kasus Penghinaan Pasal 310 ayat 1 dalam KUHP yang Berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan.
Contohnya yang saat itu marak dimedia sosial mengenai seseorang yang kita  sebut saja namanya X melakukan penghinaan kepada bapak Presiden RI Yakni Jokowi melalui media sosial, karena hal tersebut pelaku dijatuhi hukuman kurungan penjara 8 bulan dan denda kurang dari satu juta rupiah.
Kasus Pembunuhan Berencana ( Tentang Kejahatan Terhadap nyawa) pasal 340
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Contohnya adalah kasus yang menjerat Jesica Kumala Wongso yang diduga kuat telaah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin, Jesica pun akhirnya terbukti bersalah dan diberi hukuman sesuai dengan KUH Pidanapasal 340 mengenai pembunuhan berencara dan dihukum dua puluh tahun kurungan penjara.
Kasus Kekerasan ( Tentang Penganiayaan) pasal 351ayat 1 dan 2 yang berbunyi
“ Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun depan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”
Contohnya Penganiayaan yang terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Sukabumi seorang kaka kelas menganiayaa adik kelasnya sehingga menyebabkan korban luka-luka serta memar ditubuh, pelaku dikenai hukuman kurungan penjara 5 tahun sesuai dengan KUH Pidana Tentang penganiayaan pasal 35 ayat 2
Kasus Pencurian (KUH Pidana tentang Pencurian) pasal 362  yang berbunyi
“Brangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dnegan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjarapaling lama lima tahun”
Didalamnya ada peraturan yang mengatur mengenai ancamannya  pasal 363
Contohnya Kasus aksi pencurian oleh tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di daerah Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan korban, Helmi Mei Diansyah (22) seorang mahasiswa  di perguruan tinggi swasta di Solo.

Motor Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat kejadian diparkir di depan kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi Ariyanto. Dedi ini yang membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan tersangka bertugas memantau situasi di sekitar. Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pemalsuan Uang (KUH tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas) Pasal 244 yang berbunyi:
“Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai tulen dan tidak dipalsu diancam penjara paling lama lima belas tahun.
Contohnya kasus yang menjerat bapak berinisial E tepatnya di Sukabumi yag melakukan tindak Pidana pemalsuan Uang sesuai dengan KUH Pidana pelaku tersebut dijerat dengan pasal 244 dana dihukum 10 tahun penjara.
Kasus pembunuhan anak/Aborsi pasal 341 yang berbunyi
“seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Contohnya yang marak dalam pemberitaan media saat ini ada seorang ibu yang ketahuan oleh warga telah membunuh anaknya (melakukan aborsi) dan dibuang didalam kardus sehingga setelah ditemukannya bukti-bukti ibu tersebut dijerat oleh KUH Pidana ayat 341 dan akhirnya dihukum dengan kurungan penjara 4,5 tahun.
2.      Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Berikut salah satu contoh-contoh pengkalsifikasian yang terdapat dalam buku KUH Perdata :

Hukum Perkawinan

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia .Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:  Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun .Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali dan juga ada beberapa hal yang di atur dalam hukum perkawinan didalamnya mengatur Syarat untuk perkawinan Pembatalan perkawinan Hak dan kewajiban suami istri Percampuran kekayaan Perjanjian perkawinan Perceraian Pemisahan kekayaan.

Contoh Tentang Syarat-syarat dan segala sesuatu harus dipenuhi supaya dapa berkawin pasal 27 yang berbunyi

“Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu lelaki sebagai suaminya”
Analisis dari pernyataan hukum perdata diatas dapat diketahui baha untuk poligami dan poliandri tidak diperbolehkan dalam perkawinan apabila dilakukan maka penyelesaiannya yang pertama harus dengan mufakat dari keluarga yang bersangkutan
Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut. hak mewarisi menurut undang-undang  menerima atau menolak warisan perihal wasiat Fidei-commis  legitieme portie  perihal pembagian warisan executeur-testamentair dan Bewindvoerder, harta peninggalan yang tidak terurus

Contoh Hukum Waris misalkan salah satu dari anggota keluarga meninggal dan meninggalkan warisan misalkan anggota keluarga yang meninggal misalkan ayah dan ibunya meninggal maka urusan hak waris ini sudah diatur dalam Pewarisan para keluarga yang sah dan si suami atau istri yang hidup terlama pasal 861.yang berbunyi
“keluarga sedarah, yang dengan si meninggal bertalian keluarga dalam garis menyimpang dari derajat ke enam, tak mewaris jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat mengijinkan untuk mewaris. Maka segala keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh warisan
Hukum Kekeluargaan
termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak Hukum kekeluargaan mengatur tentang : Keturunan kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht) Perwalian Pendewasaan Curatele Orang hilang
Contoh Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak Pasal 45
Ayat 1 dan 2 berbunyi:
“kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak merek sebaik-baiknya”
“Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 adalah pasal tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antar orang tua telah putus”

Hukum Perikatan

Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan. macam macam perikatan : Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.  Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan alternative Perikatan tanggung menanggung Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman Perikatan wajar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar