Selasa, 21 Februari 2017

Komunikasi Organisasi


Komunikasi Organisasi menurut robbins diartikan sebagai suatu unit Satuan sosial yang dikoordinasikan dengan sadar yang terdiri dari dua orang atau lebih yang berfungsi atas dasar yang relatif dan terus menerus (mengorganisasikan perilaku)
Sementara menurut Pace and Faules merupakan perilaku pengorganisasian yang terjadi yang terjadi dan bagaimana mereka yang terlibat dalam proses itu berinteraksi dan memberi makna atas apa yang terjadi dan memberi makna atas apa yang terjadi.
Adapun tahapan-tahapan Attention, comprehension, acceptance as true, retention.
Adapun beberapa fungsi dari komunikasi
1.      Informasi
2.      Regulatif
3.      Persuasif
4.      Integratif
Selain itu ada pula pendapat lain yang menjelaskan adanya fungsi kendali, motivasi, dan pengungkapan emosional.
Dalam Komunikasi Organisasi juga terdapat peran manajerial
a.      Peranan antarpribadi
1.      Peranan Tokoh, maksud peranan manajer sebagai tokoh adalah dimana seorang menajer harus bisa menyesuaikan keadaan dengan sikapnya, maksudnya manajer tidak boleh bersikap terlalu formal atau kaku dalam organisasi karena sikap formal atau kaku ini juga akan berakibat pada komunikasi menjadi kaku.
2.      Peranan pemimpin, seorang manajer harus bisa bertanggung jawab dan bersikap seperti pemimpin juga harus bisa membaur dengan bawahan.
3.      Peranan Penghubung dengan jaringan atasan kebawahan, manajer ke manajer, manajer ke karyawan.
b.      Peranan informasional
1.      Monitoring atau pengawasan
2.      Menyebarkan informasi (tidak plin-plan dalam penyebaran informasi)
3.      Juru Bicara

c.       Peranan Keputusan
1.      Jiwa Wirausaha
2.      Peran pemecah masalah
3.      Peran keputusan
4.      Pengalokasian sumber daya dengan memanfaatkan 5M (Man, Money,Machine, Methode,Market )
5.      Negosiator (melakukan lobi dan negosiasi yang dilakukan oleh manajer dengan eksternal organisasi)

Arti penting komunikasi organisasi dalam bisnis
1.      Pesatnya kemajuan sains dan teknologi merangsang terciptanya prose ekonomi produksi.
2.      Teknologi telh mempercepat pembangunan sarana dan rasarana transportasi sehingga mobilitas sosial semakin cepat dan tinggi
3.      Kemajuan bidang transformasi informasi yang berlangsung sangat pesat. Sehingga tidak terhambat oleh letak geografis
4.      Cara agar komunikasi organisasi maju
1.      Melakukan kegiatan hubungan antar manusia / human relations
2.      Melakukan kegiatan hubungan masyarakat / public relations
3.      Advertising / iklan
4.      Media elektronik
5.      Media internet
6.      Mengembangkan sistem informasi mengenai perusahaan

7.      Mengembangkan keahlian organisasi dalam bisnis

Sabtu, 18 Februari 2017

Kontrol Sosial dalam Penyimpangan


Dewasa ini banyak perilaku menyimpang yang dapat kita jumpai di masyarakat. Mulai dari tawuran pelajar, seks bebas, penyalah gunaan narkoba, geng motor dan lain sebagainya. Tidak sedikit dari kita yang tidak asing dengan kata perilaku menyimpang, akan tetapi tidak mengetahui apa yang di maksud dengan perilaku menyimpang tersebut. Maka dari itu tema yang saya angkat saat ini adalah tentang perilaku menyimpang.
Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang dapat diartikan sebagai tingkah laku perbuatan atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.
Menurut James Worker Van Der Zaden. Penyimpangan sosial adalah perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi. Selain itu,Menurut Robert Muhamad Zaenal lawang. Penyimpangan sosial adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan menimbulkan usaha dari yang berwenang dalam system itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang tersebut.
Konflik sosial merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang menyangkut masalah ekonomi, kekuasaan, keyakinan agama, ras. Konflik dpt menimbulkan keadaan tidak enak, meresahkan, menegangkan, menakutkan namun syarat bagi suatu perubahan.
Menurut Karl Marx  Konflik merupakan kelas diambil sebagai titik sentral dari masyarakat. Konflik antara kaum kapitalis dan proletar adalah sentral di masyarakat. Segala macam konflik mengasumsikan bentuk dari peningkatan konsolidasi terhadap kekacauan. Kaum kapitalis telah mengelompokkan populasi pada segelintir orang saja. Kaum borjuis telah menciptakan kekuatan produktif dari semua generasi dalam sejarah sebelumnya. Tetapi kelas-kelas itu juga berlawanan antara satu dengan yang lainnya. Masyarakat menjadi terpecah ke dalam dua kelas besar yaitu borjuis dan proletar.
Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).
Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
Disebutkan pula bahwa fungsi hukum ini lebih diperluas sehingga tidak hanya dalam bentuk paksaan. Fungsi ini dapat dijalankan oleh dua pihak: 1) pihak penguasa negara. Fungsi ini dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang berwujud kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh the ruling class tertentu. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan perundang-undangan. 2) masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh masyarakat dari bawah. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkait dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan pula. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi.
Dalam hal ini penyimpangan atau prilaku sosial yang tidak sesuai menyebabkan banyak dampak negatif dimana kita mengetahui bahwa definisi dari Penyimpangan sendiri adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum dan bisa membayakan orang lain bahkan bisa membayakan nyawa orang lain, meskipun perilaku penyimpangan itu dilatarbelakangi oleh keluarga dan lingkungannya,  sebetulnya dalam hal ini kembali lagi kepada cara hidup dan konsep diri seseorang ketika kita berbicara tentang konsep diri ketika seseorang memiliki konsep diri yang kuat dan positif maka hal itu tidak akan menyebabkan orang tersebut melakukan perilaku yang menyimpang, namun apabila seseorang memiliki konsep diri yang lebih menuju kearah yang negatif maka hal itu akan berdampak buruk. Dalam hal Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan manusia juga sangat erat hubungannya seperti yang tertulis didalam buku Psikologi Komunikasi Karangan Jalaludin Rahmat. Mengenai konsepsi manusia dari berbagai segi psikologi yang pertama ada Konsepsi manusia dalam Psikoanalisis yang menyatakan manusia mengikuti naluri alamiahnya dimana menurut Sigmund Freud konsepsi mausia itu terbagi menjadi tiga yakni yang pertama ada id yaitu naluri hewani (perilaku buruk) lalu ada Ego (pemikiran rasional manusia) dan ada Super Ego (perilaku moral manusia), lalu ada Behaviorisme yang menyatakan manusia itu seluruh tingkah lakunya dipengaruhi oleh lingkungannya, Psikologi Kognitif yang menyatakan manusia itu dalam melakukan sesuatu akan menimbang-nimbang terlebih dahulu dan ada Psikologi Humanistik yang menyatakan bahwa manusia itu adalah mahluk yang unik dan kreatif.

Tentang penyimpangan yang terjadi pun itu kembali pada diri sendiri lagi apakah kita ingin terbawa arus penyimpangan yang hasilnya sangat berdampak buruk bagi kehdupan atau kita akan memilih jadi seseorang yang unik,  kreatif juga kritis dalam bertindak dan memilih tindakan. Lalu kembali lagi pada diri masing-masing ketika kita melakukan penyimpangan apakah perilaku   tersebut masih bisa dikendalikan dan merubah kita menjadi orang yang lebih baik atau penyimpangan yang dilakukan malah merugikan orang lain dan berdampak buruk baik pada diri sendiri, keluarga, orang lain atau lingkungan dan akhirnya kita sebagai pelaku penyimpangan itu mendapatkan sanksi atas apa yang kita perbuat. 

RESENSI SISTEM POLITIK INDONESIA

RESENSI SISTEM POLITIK INDONESIA
disusun untuk memenuhi tugas mandiri mata kuliah ‘Sistem Politik Indonesia’
Dosen Pengampu: Dr.H.Cecep Suryana Drs.,M.Si

Judul Buku
SISTEM POLITIK INDONESIA Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru
Pengarang
PROF. DR. KACUNG MARIJAN
Penerbit
Prenadamedia Group
Tebal/Jumlah Halaman
15x23 cm
xxii+364 hlm
Tahun Terbit
Cetakan ke-4, Januari 2015





Nama:  Ranti Nuarita
Nim:    1154060066
Kelas:  Humas 3B







Buku Sistem Politik Indonesia (Konsolidasi Demokras Pasca Orde Baru) PROF. DR. KACUNG MARIJAN ini menjelaskan mengenai Sistem Politi yang ada di Indonesia dengan penekanannya lebih kepada Politik Pasca Orde baru jga penjelasan mengenai Politik-politik sebelumnya. Dalam buku ini juga bayak dijelaskan mengenai struktur politik, budaya politik, fungsi politik serta terdapat contoh-contoh pengimplementasian politik di Indonesia.

Ringkasan

Politik memang selalu berkaitan dengan kondisi suatu negara, dalam hal ini negara Indonesia yang menjadi perbincangan utama sesuai dengan judul yang ditulis yakni sistem politik Indonesia. Dalam hal ini terdapat transfer kekuasaan yang berlangsung pada saat lengsernya Suharto pada tanggal 21 Mei 1998 kepada wakilnya B. J. Habibie. Namun, dalam praktiknya dari krisis yang terjadi hingga melengserkan presiden Suharto tetap saja tidak mengubah banyak keadaan perpolitikan di Indonesia. Menurut Herbert Feith, ada agenda utama yang harus diwujudkan untuk mewujudkan ketertiban nasional dan politik. Yaitu: political ordersocial ordereconomic order,legal order, dan security order

Kecenderungan Indonesia terjebak pada sistem politik otoriter adalah adanya sentralitas kekuasaan. Dimana hal ini tidak memisahkan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Untuk itulah sejak lengsernya Suharto diadakan amandemen pada UUD yang mengatur tentang kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif. Adanya amandemen mulai tahun 2004, presiden dan seluruh anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Hal ini dilakukan agar tidak terulangnya kekuasaan otoriter seperti zaman Suharto. Demikian juga agar terdapat mekanismecheks and balances yang seimbang dan terjadinya akuntabilitas serta berjalannya sistem perwakilan yang ada antara yang terwakili dan yang diwakili.

Sebagai negara yang masih dalam proses menuju demokrasi yang sesungguhnya, Indonesia tidak lepas dari fenomena-fenomena munculnya partai-partai baru. Untuk itulah Indonesia mulai tahun 2008 menggunakan sistem parliamentarythreshold (PT), yakni di dalam sistem ini hanya partai-partai yang memperoleh suara minimal 2,5% saja yang mampu menarik kursi di DPR. Karena itulah dimungkinkan hanya kurang dari 10 partai saja yang dapat meraihnya. Tetapi hal ini hanya berlaku pada tingkat pusat. Sehingga partai yang gagal masih memungkinkan untuk mengikuti pemilu pada periode berikutnya atau memperoleh kursi di daerah. Dan dalam buku ini juga disebutkan bahwa apabila sistem threshold diterapkan, maka sistem kepartaian yang muncul adalah sistem kepartaian multipartai moderat.

Demokrasi juga ditandai oleh adanya 3 prasyarat: kompetensi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, partisipasi masyarakat dan adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Hal inilah juga perlu didukung oleh sistem pemilu yang mumpuni, yang dalam buku ini diterangkan dengan penjelasan instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang dimenangkan oleh partai atau calon. Dan di dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia sistem pluralitas/mayoritas lebih dikenal sebagai sistem distrik. Yang sejak pemilu 1995 Indonesia mulai menganut sistem proporsional dalam pemilu dan menggunakan sistem penyuaraan yang dari hanya memilih partai ke memilih partai dan calon yang ada di dalam daftar partai dan alokasi suara berdasarkan perolehan, bukan hanya nomor urut. Dengan perubahan besar pula yakni memilih presiden dan wapres langsung sejak 2004 dan kepala serta wakil kepala daerah yang dipilih langsung sejak 1 Juni 2005.

Budaya politik yang ada dalam masyarakat yang masih bercorak patronclient, serta perilaku pemilih yang semata-mata bercorak “voluntary” serta “transaksi material” juga menyuburkan terdapatnya disconnect electoral dimana wakil yang terpilih hanya berjalan dengan agendanya sendiri-sendiri. Dengan demikian, diperlukan adanya transaksi kebijakan pada masa yang akan datang untuk membuat politik Indonesia yang lebih baik.

Untuk mendukung itulah perlu adanya pemeritahan yang accountability danresponsibility. Maka di banyak negara, khususnya negara berkembang banyak menggunakan sistem desentralisasi. Hal ini dimaksudkan agar alokasi penyediaan barang-barang dan pelayanan publik akan menjadi lebih efisien, dan mendorong demokratisasi di daerah. Meskipun demikian, masih ada sisi negatif dan positif dari desentralisasi itu sendiri, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 dan Nomor 25 tahun 1999 tentang kebijakan otonomi daerah. 

Untuk itulah perlu dipakai satu cara untuk mengefektifkan kebijakan desentralisasi, yaitu dengan meletakkannya dalam konteks hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih dinamis. Apabila hal ini sudah terwujud, maka bukan tidak mungkin otonomi daerah akan berjalan dengan baik. dalam UU Nomor 5 tahun 1974, yakni untuk menjaga integrasi nasional, demokratisasi dan efisiensi, efektivitas proses pemerintahan, manajemen pembangunan dan pelayanan pembangunan dan pelayanan di daerah. 
Menurut Brian C. Smith, munculnya transisi demokrasi di daerah berangkat dari suatu keyakinan bahwa demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional (1998: 85-86). Dan Smith mengemukakan empat alasan pandangan tersebut yakni, demokrasi pemerintahan di daerah merupakan suatu ajang pendidikan yang relevan bagi warga negara di dalam suatu masyaarakat yang demokratis, pemerintah daerah bisa menjadi pengontrol bagi perilaku pemerintah pusat, kualitas partisipasi di daerah dianggap lebih baik jika dibandingkan apabila terjadi di hanya pusat, legitimasi pemerintah pusat akan mengalami penguatan apabila pemerintah pusat itu melakukan reformasi di tingkat lokal. Namun, hal ini akan terhambat apabila adanya patronase kepentingan di dalam mengalokasikan dan mendistribusikan sumber-sumber politik dan ekonomi di daerah kepada kelompok-kelompok tertentu saja. 

Untuk menjembati hal yang memisahkan antara masyarakat, DPR dan pemerintah, maka diadakan UU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah langsung, DPR maupun DPD langsung. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah serta DPR dan kepala daerahnya. Relasi antara kepala daerah dengan rakyat secara teoritis, bisa lebih baik lagi karena para kepala daerah dituntut memiliki akuntabilitas yang lebih baik. Dan Pilkada yang di adakan secara langsung juga dapat melahirkan relasi baru antara Kepala Daerah-DPRD. Yang akan memunculkan tiga pola yaitu “executive heavy”, “checks andbalances” dan “legislative heavy”. 

Setelah runtuhnya Orde Baru, Indonesia berusaha untuk mereformasi birokrasi yang telah ada, yakni membawa birokrasi netral agar tidak seperti yang terjadi pada masa Orba, saat terjadi otoritarisme. Keinginan untuk membawa birokrasi netral secara politik dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap birokrasi. Seperti adanya intervensi politik di dalam penempatan jabatan-jabatan di dalam birokrasi, adanya penyalahgunaan atas sumber-sumber keuangan dan fasilitas-fasailitas publik yang dimiliki oleh birokrat, membuat terjadinya pemihakan-pemihakan kepada kelompok tertentu yang sealiran dengan para birokrat yang bersangkutan.

Dalam taraf tertentu, upaya–upaya yang dilakukan untuk reformasi birokrasi sudah membawa hasil yang cukup berarti seperti mulai berkurangnya fenomena pelibatan dan penggalangan dukungan politik melalui birokrasi sangat minim, jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada zaman ORBA. Namun, masih tidak dapat dipungkiri bahwa politisasi birokrasi tidak dapat dihindari. Hal ini berkaitan dengan sifat dasar birokrasi yang tidak lepas dari banyaknya kepentingan dan birokrasi tidak semata-mata bertindak untuk kepentingan publik semata, karena adanya faktor tarikan dari pejabat politik yang terpilih atau berkuasa. Dan usaha untuk meningkatkan pelayanan publik terus dilakukan dengan cara kebijakan desentralisasi, dengan desentralisasi terdapat transfer urusan pemerintahan pusat ke daerah dan juga kepegawaian hingga diharapkan meratanya pelayanan publik sehingga merangsang kreativitas daerah hingga adanya lembaga “one stop Service” di dalam pengurusan perizinan hingga dapat mewujudkan birokrasi yang profesional.

Relasi antara militer dan politik di dalam suatu negara pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari karakteristik sistem politiknya. Di negara otoriter atau totaliter, pengaruh militer di dalam kehidupan politik sangat besar dan merupakan bagian terpenting dari kekuasan, atau bahkan merupakan penguasa sendiri seperti di negara militer. Sementara di negara demokrasi pengaruh militer cenderung mengecil karena adanya paradigma supremasi sipil atas militer. Militer dengan demikian berada di bawah kendali sipil.

Militer dapat tetap berintervensi dalam dunia politik tatkala adanya suasana sistem politik yang sedang berlangsung tidak stabil. Militer memiliki ruang yang lebih leluasa untuk masuk ke wilayah politik di negara-negara yang tergolong lemah, dalam kondisi tidak stabil dan terjadi pembusukan politik. Dengan alasan membuat stabilitas, permintaan, dan legitimasi atau ketika konsep NKRI dianggap dalam bahaya. Antara militer dan sipil terdapat relasi yang saling terkait dalam demokrasi seperti tentara profesional, dimana kontrol dilakukan oleh sipil melalui pemaksimalan profesionalisme di dalam tubuh militer. Cara demikian dilakukan agar tentara merasa dihargai atas kemampuan yang dimilikinya. Dalam hal ini membutuhkan reformasi dalam tubuh militer atau TNI, dan reformasi dalam tubuh TNI atau militer ini berasal dari berbagai tuntutan kelompok, mulai dari kelompok civil society sampai politicalsociety.

Berbicara tentang sistem suatu negara tidak dapat dilepaskan dari sistem perekonomianya pula. Pasca lengsernya Orde Baru, kekuasaan negara terfragmentasi secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal terjadi karena adanya kebijakan otonomi daerah dan terfragmentasi horizontal karena tidak ada lagi kekuatan politik yang dominan di dalam proses-proses politik. Namun, hal ini tidak menjadikan Indonesia menjadi negara kapitalis yang berasas ekonomi pasar bebas. Adanya patronase dalam politik, serta menguatnya kekuatan-kekuatan di luar negara membuat Indonesia cenderung menuju arah “Patrimonial Oligarchic State”, dimana kekuatan yang mengendalikan pasar memperoleh keuntungan yang lebih besar dari yang lainnya. Dan karena hal ini, negara berusaha membuat kebijakan yang lebih berimbang, yakni yang menguntungkan banyak pihak, sebagai mana yang terjadi dalam negara “embedded autonomy”. Konsep Peter Evan tentang “embedded autonomy”Bahwa negara itu memiliki kapasitas tidak tergantung dan dibawah dominasi kelas tertentu, meskipun tidak lepas sama sekali dari keterkaitannya dengankelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat.

Selain itu pada masa pasca-orde baru dalam kaitannya, Media massa memiliki perngaruh yang sangat besar terhadap jalannya pemerintahan, mengingat media massa juga berfungsi sebagai media kontrol atas kinerja pemerintah dan penyambung jalan antara aspirasi masyarakat kepada pemerintahan. Mengingat peran dan posisi media massa yang begitu penting, keberadaannya sering dikaitkan dengan demokratis tidaknya suatu negara. Sistem politik yang demokratis memungkinkan media massa lebih bebas. Media massa berperan sebagai lembaga yang aktif di dalam mendorong terjadinya proses demokratisasi dan berpengaruh besar dalam negara demokrasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Kenneth Newton dan Jaw W van Deth bahwa terdapat 4 teori untuk menjelaskan ada tidaknya pengaruh media massa yaitu:
1.     Teori penguatan (reinforcement) yaitu teori yang menjelaskan bahwa pengaruh media massa itu minimal.
2.     Teori setting agenda yaitu teori yang menjelaskan bahwa media massa dianggap tidak dapat menentukan apa yang kita pikirkan. Media massa dianggap dapat dan memiliki pengaruh terhadap apa yang kita pikirkan.
3.     Teori priming dan framing yaitu teori priming menjelaskan bahwa media dapat mempengaruhi karna lebih fokus pada isu-isu tertentu bukan yang lainnya sementara teori framing mempengaruhi menjelaskan bahwa media melakukanset up untuk mempengaruhi penafsiran pembaca pemirsa dan pendengar tentang suatu isu dalam makna tertentunya.
4.     Teori efek langsung yaitu teori yang menjelaskan bahwa media dipandang memiliki pengaruh langsung pada sikap dan perilaku seseorang termasuk di dalam perilaku politik. Besar kecilnya pengaruh media massa terhadap politik berkaitan dengan corak sistem politik suatu negara.

Besar kecilnya pengaruh media massa terhadap politik pada kenyataannya berkaitan dengan corak sistem politik suatu negara. Hal ini juga pernah diargumentasikan oleh Siebert, Peterson, dan Schramm (1963), yang mengelompokkan pers menjadi 4 sistem, yakni:
1.       Sistem pers otoriter yaitu sistem pers yang berfungsi menunjang negara. Pemerintah secara langsung menguasai dan mengawasi berbagai kegiatan media massa. Kebebasan pers bergantung pada penguasa yang memiliki kekuasaan yang mutlak.
  1. Sistem pers liberal yaitu sistem pers yang diberi kebebasan seluas luasnya sebagai arena untuk mencari kebenaran tetapi kebenarannya bersifat tidak mutlak dan dikendalikan oleh kelompok tertentu.
  2. Sistem pers komunis yaitu sistem pers merupakan alat media massa pemerintah atau partai komunis yang berkuasa dan merupakan bagian integral dari Negara.
  3. Sistem pers tanggung jawab sosial yaitu sistem yang dianggap memiliki kebebasan tetapi kebebasannya tidak mutlak karena pers dituntut memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Karena demikian pers memiliki kecenderungan untuk memiliki paradoks di dalam dirinya. Yakni harus merefleksikan suara masyarakat, menjaga keberlangsungan demokrasi, dan terkadang tidak kuasa untuk memihak kepada pihak-pihak tertentu.
Runtuhnya pemerintahan Orde Baru berpengaruh cukuo besar terhadap kehidupan politik. Dari terkendali kearah yang lebih bebas. Media misalnya secara luas terbuka memberitakan krisis ekonomi menjadi salah satu pemicu pokok bagi adanya perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.bahkan media oleh berbagai kelompok prodemokrasi telah dijadikan sebagai “channeling” didalam menyuarakan aspirasi.

Meskipun tidak seperti dalam revolusi politik, perubahan-perubahan kelembagaan politik pasca jatuhnya Orba berlangsung cukup cepat. Kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat (civil society) maupun kelompok politik (political society) yang sudah ada melakukan rekonstruksi sendiri-sendiri bahkan kelompok yang merasa dipinggirkan oleh partai yang sudah ada juga berusaha membentuk partai baru. 

Meskipun demikian, partai-partai Islam dapat dikelompokan dalam dua jenis yaitu formalist Islamic parties dan pluralist Islamic partiesFormalist Islamic partiesadalah partai-partai yang memperjuangkan nilai-nilai Islam ke dalam perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan negara diantaranya adalah PPP dan PKS. Sedangkan pluralist Islamic parties adalah partai-partai yang berusaha memperjuangkan nilai-nilai Islam di dalam konteks negara bangsa Indonesia yang plural diantaranya PKB dan PAN. Tidak hanya kelompok Islam yang mengembangkan ideologi, namun kelompok-kelompok yang beraliran di luar Islam juga ikut berkompetisi. Contohnya dengan muncul partai Buddhis Demokrat (Budha), Partai Demokrasi Kasih Bangsa (Kristian), dan lain-lain. namun banyak yang tidak lolos dalam threshold

Secara umum, sekularisme adalah adanya pemisahan antara domain negara dengan domain agama. Negara merupakan domain publik sementara agama merupakan domain privat. Tetapi relasi antara agama dan politik tidak sepenuhnya berlangsung linier. Pada kenyataannya, proses modernisasi tidak berarti adanya peninggalan agama di dalam kehidupan seseorang maupun kelompok. Selain munculnya partai-partai politik yang berbasis agama, juga bermunculan kelompok kepentingan yang berbasis agama. 

Munculnya kembali kekuatan politik berbasis agama atau menguatnya pengaruh agama di dalam proses politik merupakan bagian dari paradoks di dalam perkembangan demokrasi. Hal ini terjadi karena makna demokrasi telah direduksikan semata-mata sebagai instrumen untuk memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilu. Hal ini juga dapat dianggap wajar mengingat Indonesia yang berusaha menjalankan demokratisasi.

Masalah Konsolidasi Demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh  andreas schelder konsep konsolidasi  demokrasi itu pada awalnya di pahami secara sederhana, pada konsolidasi demokrasi sederhana, demokrasi yang dihadirkan lebih kepada demokrasi prosedural. Proses demokratisasi Indonesia telah mengalami proses pelembagaan  demokratisasi yang cukup bermakna  hal ini terlihat dari mulai adanya penataan, pembagian, kekuasaan yang memungkinkan terjadinya mekanisme  checks and balances, kelembagaan sistem kepartaian dan improvisasi sistem pemilu.
Demokratisasi dikatakan terkonsolidasi apabila terdapat regularitas adanya rutinitas dan kesinambungan didalam mekanisme berdemokrasi, seperti adanya pemilu yang jujur dan adil secara periodik.Seiring dengan gelombang demokratisasi, suatu negara memang relatif mudah mengalami transasi menuju demokrasi. Tetapi transisi semacam itu tidak menjanjikan bahwa negara akan secara terus menerus dalam kerangka demokrasi. Karena itu, semua negara yang berproses menuju demokrasi selalu menghadapi masalah konsolidasi demokrasi. 

Pada kenyataannya, dalam konsolidasi demokrasi sederhana, demokrasi yang dihasilkan lebih pada demokrasi prosedural dan lebih menekankan adanya pemenuhan elemen-elemen dasar yang harus ada di dalam negara demokrasi. Akan tetapi, demokrasi demikian belum tentu mampu menyentuh kepentingan bersama, orang-orang yang menjadi bagian dari negara demokrasi. Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami proses pelembagaan demokrasi yang cukup bermakna. Dimulai dari adanya penataan pembagian kekuasaan yang memungkinkan terjadinya proses checks and balance, pelembagaan sistem kepartaian dan improvisasi sistem pemilu, sampai yang berkaitan dengan relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, masih banyak kekurangan yang harus segera diatasi. Demokratisasi dikatakan terkonsolidasi apabila terdapat regularitas, adanya rutinitas dan berkesinambungan di dalam mekanisme berdemokrasi. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya akan menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja.

Bahasa Pengarang
Bahasa pengarang dalam buku ini menggunakan bahasa yang komunikatif dan Efektif sehingga  mudah dipahami oleh pembaca atau dengan kata lain pesan yang ingin disampaikan oleh pengaran dapat dipahami langsung oleh pembaca khalayak umum walaupun berisi materi perkuliahan.

Keunggulan
Setelah saya membaca dan mencoba memahami tentang segala hal yang berkaitan dengan sistem politik Indonesia pasca Orde Baru , di dalam buku Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Pasca Orde Baru ini, kita dapat mengetahui banyak hal dalam politik yang ada di Indonesia, mulai dari sejarah bangsa Indonesia  hingga politik Indonesia pada masa yang akan datang yang bahkan dalam buku ini sudah diprediksi diprediksi akan menjadi seperti apa negara Ini yakni terdapat pda pembahasan bab terakhir . Dalam buku ini banyak hal yang menarik, diantaranya buku ini menyediakan dan menjelaskan proses dan kejadian politik pada masa lalu dan juga pasca Orde Baru dengan cukup lengkap, menyajikan data dengan daftar singkatan pada awal-awal halaman utama untuk dapat lebih mudah dipahami.
Dalam buku ini juga pada setiap babnya diberikan pendahuluan serta penutup yang membantu pembaca mengerti apa yang akan disuguhkan dan dapa yang sudah disuguhkan di setiap babnya.
Selain itu teknik penulisan dari pengarang pun sangat sistematis ditunjukan dengan runtunnya setiap pembahasan dimana salah satu contohnya sebelum menjelaskan pasca orde baru pengarang menjelaskan dahulu mengenai politik masa orde baru. Pengarang juga memiliki sisi analisis yang tajam dan krtis dilihat dari hasil penjelasannya tidak hanya terpaku pada satu sisi atau satu sudut pandang saja melainkan juga melihat aspek-aspek dari sisi yang lain sehingga ketika membaca, pembaca tidak hanya didoktrin oleh satu pemikiran saja melainkan pembaca diajak untuk ikut dalam analisis kritis dari pengarang.

Kelemahan
Sayangnya dari banyaknya keunggulan dari buku ini saya sedikit terganggu dengan beberapa kelemahan yang ada salah satunya seperti pencampuran bahasa Inggris yang hampir menyeluruh dan tanpa terjemahan yang memadai sehingga menyulitkan bagi pelajar baru yang pemula dalam memahami politik apabila tidak didukung oleh kemampuan berbahasa Inggris yang cukup.. Juga penggunaan bahasa asing yang dominan dan digunakan untuk menerangkan perpolitikan Indonesia tanpa filter bahasa Indonesia, dan kadang kala penerangan dan penjelasan yang berbelit dan mengulang membuat buku ini kadang membuat jenuh. Juga tidak adanya gambar otentik dan sejarah yang menompang, membuat buku ini kurang menarik bagi pembaca pemula. Kelemahan dalam buku ini kurangnya memberikan pemahaman bagi pembaca khususnya para pemula sehingga pesan yang diutarakan oleh pengarang tidak tersampaikan pada pembaca khususnya karena penggunaan bahasa asing (Inggris) yang terlalu banyak

Kesimpulan

            Dengan demikian dari resensi ini saya menyarankan bahwa buku ini layak untuk dibaca karena didalamnya pengarang menjelaskan dengan cukup detail mengenai perpolitikan Indonesia, selain itu mungkin saran untuk para pelajar wajib membaca buku ini karena buku ini sangat membuka wawasan kita mengenai seluk beluk politik Indonesia bagaimana Konsolidasi demokrasi pasca orde baru di Indonesia juga akan seperti apa politik Indonesia Kedepan.

RESUME SISTEM POLITIK INDONESIA A.RAHMAN H.I

RESUME
‘Dibuat untuk memnuhi salah satu tugas mata kuliah (mandiri) mata kuliah Sistem Politik Indonesia’
Dosen Pengampu: Dr.H.Cecep Suryana., Drs.M.S.i

Judul Buku: Sistem Politik Indonesia
Batasan : Bab 1-8
Penulis: A.Rahman H.I
Jumlah Halaman: xiv + 300
ISBN: 978-979-756-203-8
Penerbit: Graha Ilmu, Yogyakarta
Cetakan : Pertama

Oleh : Ranti Nuarita
(1154060066)
            Ilmu Komunikasi Humas 3B
           


RESUME BAB I
PENGANTAR SISTEM POLITIK INDONESIA

Pengertian Sistem Sistem politik di Indonesia berasal dari tiga kata, yaitu Sistem,politik,dan Indonesia. Sistem berasal dari bahasa yunani,yaitu “systema” yang berarti:  Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (*Shrode dan Voich, 1974: P.115). pengertian lain menyatakan sistem artinya hubungan yang berlangsung diantara satuan atau komponen secara teratur (Awad,1979: P.4).  Dari definisi ahli diatas dapat di simpulkan bahwa, sistem adalah sehimpunan bagian,komponen, dan sel yang tersusun sacara rapi,teratur,berurutan menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dalam hal ini sistem juga memiliki ciri-ciri tertentu yaitu Menurut Elias . M. Awad, menyebutkan bahwa : salah satu ciri dari sistem adalah terbuka, terdiri dari 2 atau lebih subsistem Saling ketergantungan Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan Kemampuan untuk mengatur diri sendiri Tujuan, dan sasaran Sedangkan menurut William A. Schrode serta Dan Voich Jr. : Purposive behaviour, wholism, terbuka, melakukan kegiatan transformasi,dan saling terkait mekanisme kontrol.
Dari ciri yang di sebukan oleh para ilmuan tersebut di atas, jadi sistem memiliki ciri pokok sebagai berikut Setiap sistem memiliki tujuan, memiliki batas (boundaries) namun walaupun terbatas, setiap sistem memiliki sifat terbuka, dalam arti berinteraksi dengan lingkungan. suatu sistem terkoneksi dengan sub-sistem yang saling berhubungantSetiapp sistem melakukan proses transformasi, atau perubahan menjadi sebuah pengeluaran, Sistem memiliki mekanisme kontrol dengan memanfaatkan umpan balik.Selain sistem juga memiliki unsur dan tujuan, jika dalam negara unsur-unsurnya adalah legislatif, eksekutif dengan tuuan demi tercapai kesejahteraan.
Dalam kehidupan sehari-hari kita serring melihat sekelompok orang bergabung, berkumpul serta berinteraksi satu sama lain,baik antar inividu atau ruang lingkup yang lebih besar. Seperti halmnya di lingkup negara, dimana kedua negara merundingkan sutau perjanjian bilateral antara keduannya, atau juga lembagalegislatif melakukan pembahasan tentang keputusan, serta ketetapan pemerintah,maka hal tersebut dinamakan pembicaraan tentang politik..
Pengertian ilmu politik, Berasal dari kata “Ilmu”, dan “ Politik”. Ilmu adalah pengetahuaan yang tersusun secara sistematis, berdasarkan fakta,dan di buktiakn kebenarannya, serta bersifat universal. Sedangkan politik berasal dari kata “polis” yang berati negara,dan “Taia” berarti urusan. Jadi secara umum, ilmu politik adalah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga negara, antar warga negara dan negara, maupun hubungan sesama negara.Bidang kajian ilmu politik meliputi :
Yang pertama ada teori ilmu Politik, meliputi teori, serta sejarah perkembangan ide-ide politik selanjutnya ada lembaga-lembaga politik, meliputi UUD, pemerintahan Nasional, pemda dan lokal, fungsi ekonomi dan sosial pemerintah dan perbandingan lembaga-lembaga politik, adapula partai politik meliputi organisasi kemasyarakatan, pendapat umum, partisipasi warga negara dalam pemerintahan, dan administrasi. Dalam ilmu politik juga membahas mengenai hubungan Internasional, administrasi internasional ,dan hukum internasional.

RESUME BAB II
RUANG LINGKUP INTERNAL SISTEM POLITIK INDONESIA

Menurut Gabriel Almond, Lingkungan dalam negeri yang meliputi lingkungan fisik,sosial dan ekonomi domestik yang menjadi sumber devisa bagi input(masukan) lingkunganfisik, negara dalam membiayai struktur politik, yang meliputi lembaga dan ekonomidomestik, infrastruktur maupun suprastruktur politik dalam upaya melaksanakan tugas danfungsinnya bagi terwujudnnya tujuan nasional suatu negara.
Adapun Klasifikasinya adalah sebagai berikut : Lingkungan Fisik Adalah lingkungan internal yang merupakan wadah, dan sumber kehidupan bagikelangsungan hjidup bangsa, dan negara. Lingkungan ini merupakan sumber nilai materiilutama bagi devisa negara untuk membiayai seluruh tatanan nasional,atau juga sebagaimodal dasar bagi pembangunan nasional. Menurut Lemhanas lingkup fisik ini tergabungdalam aspek Trigatra,yaitu:a. Kondisi Geografis letak geografis Indonesia yang sangat strategis, karena di apit oleh dua benua dan duasamudera sangatlah menguntungkan bagi pendapatan devisa negara Indonesia sebagai jalur transportasi Internasional. Selain itu juga karena cuaca di Indonesia yang hanyamemiliki 2 Musim, sangatlah menentukan kepastian untuk masa bercocok tanam, di tambahlagi dengan letak Indonesia yang di lalui oleh garis khatulistiwa,yang memberi manfaat akankekayaan hayati flora fauna di Indonesia.
Sumber Kekayaan Alam, yang dimana alam merupakan faktor terpenting bagi kehidupan suatu bangsa,termasuk Indonesia.Faktor alam meliputi :
1. SDA Kehutanan : Kayu, serta penyeimbang iklim dan tempat berbagai ekosistem hidup
2. SDA Kelautan : Ikan,Karang, Mutiara, serta berbagai hasil laut lainnya
3. SDA Migas : Minyak,Gas alam, Serta bahan tambang lainnya.
Kondisi Demografis (Kependudukan) adalah kondisi penduduk yang meliputi jumlah, kualiotas, administrasi,dan karakteristik pembangunan penduduk dalam negara Indonesia. Pembangunan penduduk baik dimulai pada level Individu yang berkualitas mutlak untuk dilakukan dalam melanjutkan pembangunan namun juga harus diwaspadai pertumbuhannya,serta dioptimalkan melalui program KB misalnnya untuk mengendalikan polpulasi berlebih
Selanjutnya ada lingkungan sosial yang dimana lingkungan sosial adalah lingkungan yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengambil peran dalam partisipasi politik, sosial budaya, hankam,dan hukum bagi kesejahteraan rakyat seluruhnnya. Klasifikasi lingkungan sosial yang dimaksud juga terbagi menjadi: Pertama Lingkungan politik,yaitu wadah bagi seluruh rakyat untuk ambil bagian dalam partisipasi politik,baik dalam lembaga suprastruktur,maupun infrastruktur politik,sebagai manifes dari hak politik di Indonesia. Kedua Lingkungan sosial budaya, adalah wadah dari perkembangan peradaban masyarakat ,sosial,budaya,dan juga teknologi suatu negara. Ketiga lingkungan Hankam, adalah lingkungan yang selalu diharapkan oleh bangsa dan negara berada pada posisi aman, damai,dan tenang dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Keempat ada lingkungan Hukum,adalah lingkungan yang berisi ketaatan, kesetaraan dan keadilan serta adannya kepastian hukum bagi hak dan kewajiban setaip warga negara tanpa adanya diskriminasi. Kelima ada lingkungan ekonomi domestik yang dimana lingkungan ini berhubugan dengan pendapatan negara Sumber daya migas, merupakan sumbar daya yang berasal dari minyak,dan gas bumi, yang berpotensi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Sumber Daya Non Migas,merupakan sumbar daya alam, baik dari potensi kehutanan seperti kayu, atau juga potensi kel;autan seperti ikan. Sumber Daya Pajak,di peroleh negara melalui warga negarannya atas semua pendapatan atau honor,baik perorangan maupun badan hukum yang umumnya stabil pada tiap tahunnya.
  

RESUME BAB III LINGKUNGAN EKSTERNAL SISTEM POLITIK INDONESIA

Lingkungan Internasional adalah lingkungan masyarakat suatu negarayang beradaberbatasan dengan wilayah negara,baik regional maupun internasionalyang satu sama lainmemiliki saling ketergantungan.; Pada dasarnya negara-negara di dunia memiliki rasaketergantungan dalm pemenuhan kebutuhan negara tersebut kepada negara lainnya yangterjadi di berbagai bidang kehidupan.tujuan dari adanya lingkungan eksternal atau internasional ini adalah untuk pembangunan hubungan diplomatik oleh suatu negara, termasuk Indonesia adalah ditujukan untuk mencapai cita- cita dan tujuan negara Indonesia yang tertuang di dalampembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea II. Artinya bahwa segala upaya yang dibangun dalam rangka kerja sama antar negara, adalah bertujuan untuk memperolehkeuntungan politik,ekonomi,sosial budaya,hukum,dan hankam,yang berujung pada keutuhan NKRI. Klasifikasi Lingkungan  enurut Gabriel A. Almond, sistem lingkungan masyarakat internasional dapat diklasifikasi dalam 3 macam :Pertama Sistem Politik Internasional Adalah kumpulan elemen-elemen dunia yang satu sama lain saling terkait dalampolitik Internasional,yang memiliki tujuan bersama yaitu menciptakan tatanan kehidupan internasional yang aman, damai dan harmonis antar negara-negara anggota organisasi internasional, seperti PBB,dan NATO. Kedua Sistem Ekologi Internasional. Merupakan Lingkungan sebagai tempat tinggal, dan sumber dari kebutuhankehidupan manusia. Sistem lingkungan internasional adalah subsistem dari berbagai negarayang ada, maupun subsistem bebas seperti luar angkasa,dan laut lepas.Lingkungan Internasional yang merupakan milik berasama ini selayaknya harus bisa di lestarikan dan dipelihara berasama. Ketiga ada Sistem Sosial Internasional yang merupakan sistem yang berupa kumpulan elemen-elamen / unsur-unsur budaya,struktur sosial, ekonomi dan demografi internasional yang bekerja sama untik mencapai tujuan bersama yaitu damai, aman , tentram bagi kehidupan manusia. Sistem sosial internasional meliputi :Kebudayaan internasional, Struktur sosial inernasional, Sistem ekonomi internasional,  Sistem demografi internasional, adalah kumpulan elemen yang bekerjasama untuk pencapaian tujuan bersama, yaitu pembangunan demografi (kependudukan) internasional yang demi teratur,dan sejahtera. Tujuan untuk menjadi forum bagi menjaga perdamaian dalam kawasan, menjadi forum kerjasama dalam rangka membangun hubungan dalam bidang EkoSosBudHanKam, menjadi forum penyelesaian perselisihan antar anggota organisasi negara sekawan, lintas kawasan, maupun kawasan global.

RESUME BAB IV
STRUKTUR, FUNGSI PENDEKATAN DAN KAPABILTAS SISTEM POLITIK

Definisi Struktur merupakan badan atau organisasi, sedangkan politik merupakan urusannegara. Jadi secara harfiah Struktur politik merupakan badan atau organisasi yangberkenaan dengan urusan rumah negara. Untuk itu struktur politik selalu berkaitan denganalokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang di pengaruhi oleh distribusi atau penggunaan kekuasaan.
Struktur Politik Adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yangmembangun hubungan itu. Struktur politik sebagai satu spesies struktur padaumumnya,yang bergantung pada alokasi nilai bersifat otoritatif .kekuasaan merupakansubstansi pokok dalam pembahasan ilmu politik.
Fungsi Pendekatan tidak jauh dri pengertian Sistem politik yang tidak lain adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik,dalam hubungan nya satu sama lain yang menunjukan proses yang bertahan lama. Proses tersebut mengandung dimensi waktu( lampau, kini, dan mendatang). sudut ini terlihat bahwa sistem politik merupakan bagian dari sistem yang lebih besar,yaitusistem sosial.
Selanjutnya ada kapabilitas pada era modern ini prestasi sistem politik di ukur dari kemampuannya melakukan penyelesaian dalam menghadapi masalah bangsa, dantantangannya. Atau lebih berorientasi pada hal yang bersifat nyata (riil), sepertipertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial,politik,dan lainnya. Kapabilitas sistem politik adalah kemampuan sistem politik dalam bidang ekstraktif (kemampuan eksplorasisumber daya alam,dan juga manusia), distributif (kemampuan mengelola SDA dan SDM),regulatif(kemampuan menyusun undang-undang,mengatur,serta mengawasi danmengendalikan tingkah laku individu, kelompok, organisasi,perusahaan,dan lainnya sehingga dapat patuh dan taat kepada undang-undang yang berlaku), simbolik (Kemampuaan untuk membangun pencitraan terhadap kepala negara atau juga rasa bangga terhadap negarannya), responsif( kapabilitas untuk menciptakan daya tanggap kepadamasyarakat),dan dalam negeri serta internasional (Hubungan interaksi dengan luar negeri)untuk mencapai tujuan nasional seperti dalam pembukaan UUD’45.



RESUME BAB V KELOMPOK KEPENTINGAN
(INTERESTED GROUP)

Kelompok kepentingnan atau adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kecuali dalam keadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak menguasai pengelolaan kepentingan pemerintah secara langsung. Sekalipun mungkin pemimpin dan juga anggotannya memenangkan kedudukan politik melalui pemilihan umum, kelompok kepentingan tersebut tidak di pandang sebagai organisasi yang menguasai pemerintahan.
Dari kepentingan individu terhadap suatu hal penting yang harus mereka raih dan juga di pertahankan untuk kelangsungan hidupnya, baik di dalam keluarga,masyarakat, negara sendiri, bahkan juga negara lain, tentu saja memerlukan kerja keras dan juga akan terjadi gesekan di antara kepentingan- kepentingan yang lainnya. Untuk itu di perlukan kekuatan tambahan dari dari individu ataupun masyarakat yang memiliki pandangan misi dan visi sejalan dengan kepentingan tersebut,seperti halnya organisasi yang mengatasnamakan kepentingan seperrt LSM, Ormas, dan juga organisasi sosial lainnya. Hal ini lah yang melatarbelakangi lahirnya kelompok kepentingan ini, dimana ada kekuatan dominasi terhadap masyarakat yang dapat mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.
Menurut Gabrieel A. Almond kelompok kepentingan di jabarkan sebagai berikut
1. Kelompok Anomic, kelompok yang terbentuk di antara unsur dalam masyarakat secara spontan, dan hanya seketika, dan karena tidak memiliki norma-norma yang mengatur,maka kelompok ini sering tumpang tindih dengan bentuk-bentuk politik nonkonvensional, seperti demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan politik dan lain- lain.
2. Kelompok Non Assosional, adalah kategori masyarakat awam, dan tidak terorganisir rapi, dan kegiatannya bersifat temporer. Wujud kelompok ini antara lain adalah keluarga, keturunan etnik,regional yang menyatakan keluhan melaui kepala keluarga,individu lain dan atau pemimpin agama.
3. Kelompok Institusional, adalah kelompok formal yang memiliki struktur, visi, misi, tugas, fungsi,serta berbagai artikulasi kepentingan seperti : partai politik,korporasi publik, badan legislatif, militer, birokrasi,dll.
4. Kelompok Assosiasional, adalah kelompok yang terbentuk dari masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotannya kepada pemerintah, atau perusahaan pemilik modal, seperti sarikat buruh,KADIN,KWI, MUI, NU,dan lain adapun saluran untuk mengemukakan pendapat masyarakat biasanya melalui saluran sebagai berikut :Demonstrasi,dan tindakan kekerasan, Hubungan Pribadi (melalui media keluarga, kerabat dekat atua juga pertemanan) Perwakilan Langsung (Melalui perwakilannya yang ada di legislatif,eksekutif dan yudikatif, serta lembaga resmi lainnya) Saluran formal,dan Institusional Lain (Melalui media massa baik cetak maupun elektronik, dan melalui partai politik)
Adapun tujuan dari Intersted group adalah :
1. Melindungi kepentingan anggotannya,dari dominasi penyelewengan oleh pemerintah atau negara,
2. Wadah pemberdayaan masyarakat,
3. Sebagai pengawasan dan pengamatan terhadap jalannya pemerintahan
4. Wadah kajian dan analisis bagi segala aspek pembangunan nasional di berbagai bidang. Sifat dari lembaga ini adalah Independent, netral,, kritis dan mandiri.

BAB VI
PARTAI POLITIK

Pertama lahir dinegara-negara Eropa Barat, Pada permulaan perkembangannya dinegara-negara Barat seperti, Inggris, Perancis,, kegiatan politik pada ulanya dipusatkan pada kelompok-kelompok tertentu seperti politik parlemen. Kegiatan ini juga pada awalnya bersifat aristoktatis, elitis dan mempertahankan kepentingan - kepentingan  kaum bangsawan terhadap tuntutan raja. Namun seiring perjalanan kedepan kegiatan politik ini muai meluas keluar, dan berkembang tidak hanya di kum bangsawan saja. Dengan demikian setelah terjalinnya kepentingan politik baik kaum parlemen dengan orang diluar parlemen yang memiliki faham yang sama akhirnya melahirkan partai politik, partai politik pada umumnya bersandar pada ideologi sosialisme, liberalisme, agama dan profesi. Banyak cara dalam melakukan proses partisipasi dalam partai politik seperti ada komunikasi mas, pendidikan dan lainnya.
Definisi partai politik sendiri menurut Miriam Budiardjo adalah suatu kelompok yang terorganisis yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan merebut kedudukan politik melalui cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan yang mereka miliki
Selanjutnya ada definisi partai politik menurut Sigmund Neumann adalah dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar  persaingan dengan suatu golongan-golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
Jadi dari pemaparan para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah suatu kelompok atau organisasi yang didalamnya memiliki orientasi value dan cita-cita yang sama untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Dalam praktiknya partai Politik juga memiliki tujuan dalam mendirikan parpol itu sendiri diantaranya Pertama untuk menjadikan wadah aktualisasi diri bagi warga Negara yang memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut serta dalam partisipasi politik, Kedua menjadi wadah agregasi kepentingan masyarakat, Ketiga menjadi sarana dalam upaya meraih dan mempertahankan kekuasaan politik, Keempat menjadi wadah berhimpun bagi masyarakat atau kelompok yang memiliki ideology dan kepentingan yang sama.
Lalu ada pula Fungsi dari  partai politik yang melekat dalam suatu partai politik adalah meliputi :Sosialisasi Politik, partisipasi Politik, Komunikasi Politik, Artikulasi Kepentingan, Agregasi Kepentingan, Pembuat Kebijaksanaan
Selanjutnya ada klasifikasi partai politik jika dilihat dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya maka sebagai berikut  :Partai Massa, Partai Kader. Menurut sifat dan orientasinya : Partai Lindungan ( Patronage Party ) Partai Ideologi atau Partai Azas. Menurut jumlah sistem partai yang ada dalam suatu Negara :  Sistem Partai Tunggal ( One-Party System ) Sistem Dwi Partai ( Two-Party System ) Sistem Multi Partai ( Multi-Party System ).
Partai Politik di Indonesia dimlai sejak pemerintahan Hindia Belanda yaitu pencanangan politik etis 1908 dengan pelopornya adalah Boedi Utomo.adanya partai politik di Indonesia juga memiliki tujuan yaitu yang pertama untuk mewujudkan cita-cita nasional yang termaktub dalam UUD 1945, Mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjungjung tinggi kedaulatan rakyat serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan fungsi sebagai sarana pendidikan politik, sebagai perekat kesatuan bangsa, dan sebagai penghimpun, dan penyalur aspirasi politik.



BAB VII

Badan legislatif lahir atas konsensus raja dengan staf pengumpul dana upeti bagi raja dari rakyat. Contoh badan legislatif yang tertua didunia adalah DPR. DPR disusun sedemikian rupa sehingga ia mewakili dari rakyat dan pemerintah. Adapun susunan keanggotaan badan legislatif pada dasarnya menurut miriam Budiardjo adalah beraneka ragam, yaitu ada yang jumlahnya mencapai 1500 orang teatnya di Uni Soviet. Dalam lembaga legisatif ada sistem perwakilan, dimana sistem perwakilan ini memiliki konsep sistem perwakilan langsung dan sistem perwakilan tidak langsung
Badan legislatif juga memiliki fungs tertetu yankni yang pertama ada menentukan kebijaksanaan dan membuat undang-undang serta mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya proses kerja badan eksekutif sesuai dengan kebijakan.
Namun bada legislatif juga tidak hanya harus berkewajiban tapi juga memiliki hak adapun hak adari badan legislatif seperti hak bertanya, interpelasi, angket dan mosi tidak percaya

BAB VIII
Pemilihan Umum

Pemilihan umum disebut juga dengan “political market” (Dr.Indria Samego) artinya bahwa pemilihan umum adalah pasar politik tempat individu/masyarakat berinteraksi untuk melakukan kontak sosial antara peserta pemilihan umum dengan pemilih yang memiliki hak pilih. tujuan dari pemilu sendiri adalah untuk memeilih wakil rakyat, wakil daerah, membentuk pemerintahan yang demokratis kuat dan legitimasi dari rakyat.
Asas Pemilihan Umum  menurut UU No. 15 tahun 1969, adalah sebagai berikut : UmumLangsungBebasRahasia Asas pemilu menurut UU No. 3 tahun 1999, adalah sebagai berikut  Jujur Adil Langsung Umum Bebas Rahasia
Adapun asas baru dari  menurut UU No. 23 tahun 2003, adalah sebagai berikut : Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil Sistem Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemiliham umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
1.Single-Member Constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut Sistem Distrik ).
2.Multi-Member Constituency ( sat daerah pemilihan memilih beberapa wakil dinamakan Perwakilan Berimbang ).
Sementara Sistem Pemilihan Umum di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 1955 sampai pemilu kesepuluh tahun 2004, Indonesia telah menggunakan 6 macam sistem pemilu, yaitu :
1.      Pada Pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan Sistem Proporsional yang tidak murni.
2.      Pada Pemilu kedua tahun 1971, Indonesia menggunakan Sistem Perwakilan Berimbang.
3.      Pada Pemilu ketiga tahun 1977 s/d pemilu kedelapan tahun 1997, Indonesia menggunakan Sistem Proporsional.
4.      Pada Pemilu Sembilan tahun 1999, Indonesia menggunakan Sistem Proporsional
5.      Pada Pemilu kesepuluh tahun 2004, Indonesia menggunakan Sistem Perwakilan Proporsional
6.      Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, Indonesia mengunakan Sistem Distrik Berwakil Banyak.