Dewasa ini banyak perilaku
menyimpang yang dapat kita jumpai di masyarakat. Mulai dari tawuran pelajar,
seks bebas, penyalah gunaan narkoba, geng motor dan lain sebagainya. Tidak
sedikit dari kita yang tidak asing dengan kata perilaku menyimpang, akan tetapi
tidak mengetahui apa yang di maksud dengan perilaku menyimpang tersebut. Maka
dari itu tema yang saya angkat saat ini adalah tentang perilaku menyimpang.
Perilaku
menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku
yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam
sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai
bagian daripada makhluk sosial.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang dapat diartikan
sebagai tingkah laku perbuatan atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan
yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam
masyarakat.Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan dibatasi oleh aturan
(norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik
oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang
masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma)
yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat
ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.
Menurut James Worker Van Der
Zaden. Penyimpangan sosial adalah perilaku yang oleh sejumlah besar orang
dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi. Selain itu,Menurut
Robert Muhamad Zaenal lawang. Penyimpangan sosial adalah semua tindakan
yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan menimbulkan
usaha dari yang berwenang dalam system itu untuk memperbaiki perilaku
menyimpang tersebut.
Konflik sosial merupakan
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang menyangkut masalah ekonomi,
kekuasaan, keyakinan agama, ras. Konflik dpt menimbulkan keadaan tidak enak,
meresahkan, menegangkan, menakutkan namun syarat bagi suatu perubahan.
Menurut
Karl Marx Konflik merupakan kelas
diambil sebagai titik sentral dari masyarakat. Konflik antara kaum kapitalis
dan proletar adalah sentral di masyarakat. Segala macam konflik mengasumsikan
bentuk dari peningkatan konsolidasi terhadap kekacauan. Kaum kapitalis telah
mengelompokkan populasi pada segelintir orang saja. Kaum borjuis telah
menciptakan kekuatan produktif dari semua generasi dalam sejarah sebelumnya.
Tetapi kelas-kelas itu juga berlawanan antara satu dengan yang lainnya.
Masyarakat menjadi terpecah ke dalam dua kelas besar yaitu borjuis dan
proletar.
Dalam
memandang hukum sebagai
alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali
sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial
lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).
Kontrol
sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan
sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang
ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Hukum
sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang
dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan
sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum
dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum
pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti
bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan
sehingga ketentraman terwujud.
Disebutkan pula bahwa fungsi hukum ini lebih diperluas
sehingga tidak hanya dalam bentuk paksaan. Fungsi ini dapat dijalankan oleh dua
pihak: 1) pihak penguasa negara. Fungsi ini dijalankan oleh suatu kekuasaan
terpusat yang berwujud kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh the ruling
class tertentu. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan
perundang-undangan. 2) masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh
masyarakat dari bawah. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
Fungsi hukum
sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal
yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkait dengan materi hukum
yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan pula. Orang
yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau
hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan,
belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat
pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang
sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu,
seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi.
Dalam
hal ini penyimpangan atau prilaku sosial yang tidak sesuai menyebabkan banyak
dampak negatif dimana kita mengetahui bahwa definisi dari Penyimpangan sendiri
adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum dan bisa membayakan orang lain
bahkan bisa membayakan nyawa orang lain, meskipun perilaku penyimpangan itu
dilatarbelakangi oleh keluarga dan lingkungannya, sebetulnya dalam hal ini kembali lagi kepada cara
hidup dan konsep diri seseorang ketika kita berbicara tentang konsep diri
ketika seseorang memiliki konsep diri yang kuat dan positif maka hal itu tidak
akan menyebabkan orang tersebut melakukan perilaku yang menyimpang, namun
apabila seseorang memiliki konsep diri yang lebih menuju kearah yang negatif
maka hal itu akan berdampak buruk. Dalam hal Penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan manusia juga sangat erat hubungannya seperti yang tertulis didalam
buku Psikologi Komunikasi Karangan
Jalaludin Rahmat. Mengenai konsepsi manusia dari berbagai segi psikologi
yang pertama ada Konsepsi manusia dalam Psikoanalisis yang menyatakan manusia
mengikuti naluri alamiahnya dimana menurut Sigmund Freud konsepsi mausia itu
terbagi menjadi tiga yakni yang pertama ada id yaitu naluri hewani (perilaku
buruk) lalu ada Ego (pemikiran rasional manusia) dan ada Super Ego (perilaku
moral manusia), lalu ada Behaviorisme yang menyatakan manusia itu seluruh
tingkah lakunya dipengaruhi oleh lingkungannya, Psikologi Kognitif yang menyatakan
manusia itu dalam melakukan sesuatu akan menimbang-nimbang terlebih dahulu dan
ada Psikologi Humanistik yang menyatakan bahwa manusia itu adalah mahluk yang
unik dan kreatif.
Tentang
penyimpangan yang terjadi pun itu kembali pada diri sendiri lagi apakah kita
ingin terbawa arus penyimpangan yang hasilnya sangat berdampak buruk bagi
kehdupan atau kita akan memilih jadi seseorang yang unik, kreatif juga kritis dalam bertindak dan
memilih tindakan. Lalu kembali lagi pada diri masing-masing ketika kita melakukan
penyimpangan apakah perilaku tersebut
masih bisa dikendalikan dan merubah kita menjadi orang yang lebih baik atau
penyimpangan yang dilakukan malah merugikan orang lain dan berdampak buruk baik
pada diri sendiri, keluarga, orang lain atau lingkungan dan akhirnya kita
sebagai pelaku penyimpangan itu mendapatkan sanksi atas apa yang kita perbuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar